Polda Metro Catat 5.436 Kasus Pencurian Selama 2026, Ada 2.054 Tersangka

3 weeks ago 15

Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap 5.436 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian pemberatan (curat) selama Januari hingga Juni 2026. Sebanyak 2.054 orang menjadi tersangka atas kasus tersebut.

"Kami sampaikan, berdasarkan data yang dihimpun selama periode tahun 2026 dari Januari sampai dengan bulan Juni, tercatat sebanyak 5.436 laporan polisi terkait tindak pidana 3C, yaitu curat, curas, dan curanmor di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dari 5.426 laporan terdiri atas 260 kasus curas, 2.460 kasus curat, dan 1.716 curanmor. Dari hasil evaluasi, tindak pidana tersebut umumnya terjadi pada malam hari hingga dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu antara rentang waktu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun," ungkapnya.

Adapun rekapan jumlah tercatat bahwa daerah yang tertinggi dari laporan polisi yang diterima:

Curas

Jakarta Barat: 61 laporan
Jakarta Utara: 31 laporan
Tangerang Selatan: 27 laporan

Curat

Tangerang Kota: 1.923 laporan
Tangerang Selatan: 879 laporan
Jakarta Barat: 629 laporan

Curanmor

Tangerang Kota: 695 laporan
Tangerang Selatan: 196 laporan
Jakarta Selatan: 174 laporan

Dari jumlah 5.436 laporan tersebut, terdapat 2.216 kasus tindak pidana curas, curat, dan curanmor yang sudah terungkap. Sebanyak 2.054 jadi tersangka dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diamankan oleh penyidik berupa:

  • Uang tunai senilai Rp 2.076.009.000
  • 14 pucuk senjata api
  • 41 senjata tajam
  • 1.825 unit sepeda motor
  • 22 unit mobil
  • 296 unit telepon seluler
  • 10 unit laptop
  • 95 butir peluru
  • 110 kunci letter-T atau letter-Y
  • 145 tabung gas LPG
  • 4 unit airsoft gun
  • emas dengan total seberat 866,98 gram

Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Pasal 479 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10–20 tahun untuk terkait senjata api, amunisi, bahan peledak, dan sajam lainnya. Pasal 591 KUHP untuk terkait penadahan.

"Oleh karena itu, jajaran Polda Metro Jaya bekerja sama dengan stakeholder terkait telah mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan untuk memperkuat kehadiran personel di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Serta mengoptimalkan kegiatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna mencegah terjadinya peristiwa pidana," tutupnya.

Tonton juga video "Dalam 6 Bulan, Polda Metro Ciduk 5.196 Tersangka-Sita 17,45 Ton Narkoba!"

(dvp/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |