Polda Metro Buka Posko Aduan Korban Penipuan Hanania Travel

5 hours ago 2

Jakarta -

Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan korban dugaan penipuan umrah Hanania Travel menyusul ditetapkannya Dirut PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka. Masyarakat yang merasa menjadi korban dipersilakan mendatangi posko pengaduan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan posko pengaduan dibuka untuk mengakomodasi para korban yang merasa ditipu oleh Hanania Travel. Masyarakat yang merasa menjadi korban dipersilakan datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141.

"Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB," ujar Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi (LP) terkait dugaan penipuan oleh Hanania Group. Salah satu pelapor inisial JSP mewakili 128 orang melaporkan ASF dalam kasus tersebut.

Catatan Polda Metro Jaya, kerugian para korban tersebut mencapai total Rp 12,145 miliar. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan ASF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan kedua dilayangkan oleh pelapor inisial NN dengan jumlah dua orang korban. Dalam laporannya, NN mengaku mengalami kerugian Rp 78,8 juta setelah membayar paket umrah namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dilaporkan.

"Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan," katanya.

Bos Hanania Jadi Tersangka

Terhadap perkara yang dilaporkan JSF ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersanga. Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional itu kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," jelasnya.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Budi menjelaskan, para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

Adapun pasal yang diterapkan yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |