Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ialah pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR dan santri berinisial MR (15).
Dilansir detikBali, Senin (13/7/2026), Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyebut tersangka MR yang merupakan senior dari empat korban dijerat sebagai tersangka karena diduga lalai sehingga menyebabkan tewasnya satu orang dalam peristiwa itu.
"Adapun kelalaian MR adalah tidak mendengar masukan dari teman-temannya tidak melakukan peraturan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren," kata Punguan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Muzakki ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menaati surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) soal tata tertib pondok pesantren. Punguan menyebut pondok pesantren itu hanya dikelola oleh tersangka dan istrinya.
"Kemudian dalam pemeriksaannya sendiri menyampaikan bahwa hampir tidak pernah melakukan pengecekan atau pengawasan," ujarnya.
Keterangan para saksi dan korban kemudian membuat penyidik menyandingkan dengan surat edaran Kemenag terkait tata tertib pengelolaan pondok pesantren ramah anak. Punguan mengatakan penyidik juga menemukan izin operasional pondok pesantren telah berakhir pada tahun 2021 dan tidak pernah diperbarui lagi.
"Kemudian, pesantren itu dikelola berdua tidak berupaya merekrut atau memperkerjakan orang lain untuk menggantikan tugasnya maupun sebagai pengawas dalam pengelolaan pondok pesantren," ujarnya.
Punguan mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Keduanya dianggap lalai hingga menyebabkan kematian dan luka parah terhadap korban.
Kedua tersangka belum ditahan. Punguan menjelaskan tersangka MR yang masih berusia anak cukup kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Sedangkan Tuan Guru (AMR) kami sudah panggil sebagai saksi, tapi saat ini sedang dalam keadaan tidak sehat sehingga kami undur pemeriksaan. Nanti setelah mendapatkan pendampingan kuasa hukum dan mendapatkan rekomendasi kesehatan yang layak kami akan melakukan pemeriksaan," kata Punguan.
Kasus ini diduga terjadi pada November 2025. Kasusnya mencuat setelah video yang menunjukkan korban menangis kesakitan dan terluka parah viral baru-baru ini.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video Niat Cari Kayu Bakar, Santri di Lampung Tengah Tewas Tertabrak Mobil
(haf/idh)


















































