Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui skema angsuran, kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta menjadi lebih fleksibel dan terjangkau.
"Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah, yang memberikan ruang bagi wajib pajak yang mengalami kendala keuangan atau terdampak kondisi luar biasa (force majeure) seperti bencana alam, kebakaran, wabah penyakit, hingga kerusuhan," ujar Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Angsuran
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pengajuan dapat dilakukan apabila wajib pajak menghadapi kesulitan keuangan atau situasi darurat.
- Skema angsuran diberikan atas persetujuan Gubernur dengan jangka waktu maksimal 24 bulan.
- Setiap pembayaran angsuran dikenakan bunga sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh perpanjangan waktu pelaporan atau pembayaran pajak tidak dapat mengajukan angsuran.
Prosedur Pengajuan Angsuran
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui pejabat yang ditunjuk. Permohonan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos/jasa ekspedisi, atau secara elektronik.
Surat Permohonan Harus Memuat
- Data identitas wajib pajak dan objek pajak.
- Alasan pengajuan angsuran.
- Usulan penghitungan pembayaran tiap masa angsuran.
Dokumen yang Harus Disertakan
- Fotokopi KTP (perorangan) atau identitas pengurus dan akta pendirian (badan usaha).
- Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan).
- Laporan keuangan (jika alasan pengajuan adalah kesulitan keuangan).
- Dokumen pendukung kondisi force majeure.
- Surat ketetapan pajak atau penghitungan masa pajak yang dimohonkan.
- Surat paksa (jika pengajuan dilakukan setelah penagihan dengan surat paksa).
Catatan Penting
- Wajib pajak yang telah diberikan angsuran tidak dapat mengajukan perpanjangan waktu pembayaran/pelaporan lainnya.
- Keputusan Gubernur dapat berupa persetujuan penuh atau sebagian terhadap jumlah dan jangka waktu angsuran.
- Kebijakan ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang tengah menghadapi beban finansial, serta diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak secara berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi perpajakan setempat.
"Mari manfaatkan fasilitas angsuran PBB-P2 ini sebaik mungkin demi meringankan kewajiban pajak tanpa tekanan finansial," pungkasnya.
(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini