Jakarta -
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta DPR segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Ia tak ingin adanya jebakan elektoral jika pembahasan RUU itu ditunda mendekati Pemilu 2029.
Hal itu disampaikan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam acara diskusi bertajuk 'Urgensi Kodifikasi UU Pemilu', Minggu (26/1/2025). Titi mulanya menyinggung RUU Pemilu dan Pilkada yang masuk Prolegnas 2025.
"Jadi yang pertama yang harus ditekankan, ini jangan sekedar masuk Prolegnas tapi responsnya lambat, begitu. Ini kan Prolegnas 2025 sekarang sudah di bulan Januari. Kita kan harus punya naskah akademik yang baik, naskah juga yang berkualitas dan partisipatif dalam penyusunannya," ujar Titi dalam diskusi yang disiarkan secara daring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titi menyebut pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan dengan komprehensif. Ia menyebut sekarang adalah waktu yang tepat RUU tersebut dibahas oleh seluruh partai politik di DPR RI.
"Ini yang kemudian mesti diingatkan. Waktu itu tidak panjang begitu. Dengan waktu yang tersedia dengan cukup, maka pembahasan itu lebih bisa dengan pikiran yang jernih dan kenapa harus sekarang? Supaya jebakan kepentingan partisan elektoral 2029 itu bisa ditengahi," ujar Titi.
"Jadi kita masih mengandalkan evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024, ingatkan kita masih sangat hangat apa yang harus diperbaiki, dibenahi, tapi jebakan partisan elektoral 2029 juga itu masih jauh," tambahnya.
Ia mengusulkan pembahasan undang-undang ini melalui Pansus (panitia khusus) RUU Pemilu. Titi menekankan kembali DPR RI dan pemerintah untuk segera memulai pembahasan.
"Pembahasan bisa dilakukan melalui Pansus RUU pemilu agar fraksi-fraksi dapat mengirimkan legislator terbaiknya yang mampu melakukan pembahasan secara komprehensif dan mendalam," kata Titi.
Ia menilai pembahasan RUU ini bisa dilakukan dalam satu naskah yang muatannya meliputi pemilu legislatif, presiden, kepala daerah dan penyelenggara pemilu. Titi tak ingin pembahasan dilakukan mepet.
" Jadi pemerintah, DPR, pembentuk UU diminta untuk segera melakukan pembahasan kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah UU mengingat luasnya materi muatan dan signifikan serta pentingnya UU pemilu bagi partai politik peserta pemilu, penyelenggara dah pemilih," kata Titi.
"Pembahasannya tidak boleh mepet waktu, harus ada waktu yang cukup sehingga semua pihak bisa menggunakan momentum pembahasan secara optimal, secara komprehensif, akademis, dan mendalam dengan partisipasi yang bermakna dari semua pihak," imbuhnya.
Simak juga Video: Menhum Sebut Revisi UU Pemilu Berpedoman pada Rekayasa Konstitusi
(dwr/fca)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu