KPK telah menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang merupakan tersangka baru kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). KPK mengungkap peran Budiman dalam kasus ini.
Budiman awalnya ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada Kamis (26/2/2026). Budiman kemudian dibawa ke KPK untuk diperiksa.
Pada Jumat (27/2/2026), KPK mengumumkan Budi resmi ditahan. Dia bakal ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Peran Budiman
KPK mengungkap peran Budiman berkaitan dengan uang Rp 5 miliar yang ditemukan KPK saat menggeledah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. KPK menduga Budiman memerintahkan Salida Asmoaji (SA) selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.
Uang itu awalnya disimpan pada safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat atas arahan dari Budiman. Uang itu diduga digunakan sebagai dana operasional.
"Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang atau kepabeanan dan pengurusan cukai," ujarnya.
Pada Februari 2026, Budiman diduga memerintah Salida membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Merespons perintah itu, Salida memindahkan uang itu ke safe house lain di kawasan Ciputat.
"Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk 'membersihkan' safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," ujarnya.
KPK kemudian menggeledah lokasi itu. Hasilnya, KPK menemukan uang Rp 5 miliar.
"Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Dimana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper," ucap Asep.
Atas perbuatannya Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Budiman kemudian hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan.
Awal Mula Kasus
Kasus yang menjerat Budiman ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sebelumnya. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
KPK mengungkap barang KW atau palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia gara-gara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ini. KPK menyebutkan suap itu membuat pengecekan tak dilakukan sesuai dengan aturan.
KPK mengungkap ada kesepakatan antara Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono dengan John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%," ujar Asep.
KPK telah menyita bukti sekitar Rp 40,5 miliar terkait kasus ini. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai dan emas.
Tonton juga video "KPK Pamerkan 5 Koper Uang Rp 5,18 M Hasil Kasus Suap Impor Bea Cukai"
(ial/haf)

















































