Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit bank milik negara yang dilakukan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Selain Iwan, ada dua mantan pimpinan bank plat merah yang ikut tersandung dan menjadi pesakitan Kejagung.
Konferensi pers pengungkapan kasus kredit Sritex ini digelar Kejagung pada Rabu (21/5/2025). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya juga menetapkan Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB sebagai tersangka. Lalu, apa peran keduanya?
Kasus ini berawal saat jaksa mengendus adanya kejanggalan dalam laporan tahunan keuangan Sritex. Ada anomali keuntungan dan kerugian yang didapat Sritex dalam jangka waktu setahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan keuangan Sritex tahun 2021, perusahaan tersebut melaporkan kerugian sebesar Rp 1,08 USD atau setara Rp 15,65 triliun. Angka kerugian ini dianggap janggal mengingat di tahun sebelumnya Sritex masih mencatatkan keuntungan.
"Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar Rp 85,32 juta USD atau setara dengan Rp1 ,24 triliun," kata Qohar.
Kerugian di tahun 2021 itu membuat Iwan Setiawan selaku Direktur Utama PT Sritex saat itu mengajukan dana pinjaman ke bank. Kejagung mencatat ada puluhan bank baik himpunan bank milik negara dan swasta memberikan dana kredit pada PT Sritex. Singkat cerita, PT Sritex mengalami masalah pembayaran kredit tersebut hingga menyisakan tunggakan kredit Rp 3,5 triliun pada Oktober 2024.
Salah satu bank yang meminjamkan kredit kepada PT Sritex ialah Bank BJB dan Bank DKI. Qohar menerangkan, total pinjaman dana dari Bank DKI kepada Sritex sebesar Rp 149 miliar, sementara Bank BJB telah memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar.
Hasil pengusutan Kejagung kemudian menemukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit dua bank plat merah tersebut kepada PT Sritex. Kejagung menemukan peran krusial Zainuddin Mappa maupun Dicky Syahbandinata di balik penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur tersebut.
"ZM Selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan," ujar Qohar.
"Salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga peringkat kit dan modis disampaikan disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman TBK Hanya memperoleh predikat BB min atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A," sambungnya.
Kesalahan analisa dari Zainuddin dan Dicky itu membuat negara merugi. Total kerugian negara akibat penyalahgunaan dana kredit Sritex dari kedua bank tersebut mencapai Rp 692 miliar.
"Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian," tutur Qohar.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan Kejagung. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini