Jakarta -
Bareskrim Polri membongkar tiga markas judi online (judol) di wilayah Tangerang, Banten. Sebanyak 14 orang tersangka ditangkap dengan peran yang beragam.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil operasi dari Satresmob Bareskrim Polri di tiga tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama berada di Perumahan Andara Village.
"(Pada lokasi) ini berhasil diamankan sebanyak empat orang, dengan inisial HDP, kemudian MAH, inisial YO, dan inisial F, yang berperan sebagai telemarketing dan bagian finance ataupun bagian keuangan," kata Wira dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan berlanjut ke lokasi kedua di Ruko kawasan Alam Sutera. Empat orang yang bertugas melayani para pemain diamankan di tempat itu.
"Di TKP ini tim juga berhasil menangkap sebanyak 4 orang, dengan inisial RRB, kemudian inisial TA, inisial P, dan inisial MP yang bertindak selaku customer service," ucap Wira.
Kemudian lokasi ketiga berada di perumahan. Bareskrim menangkap enam orang lainnya yang berperan lebih teknis.
"Selanjutnya di TKP ketiga, tim berhasil mengamankan (enam) orang, dengan inisial AS, DAM, H, JAK, KG, dan PM, yang berperan sebagai streamer. Kemudian ada juga yang berperan sebagai teknisi daripada IT, dan sekaligus salah satunya merupakan admin daripada perjudian online," ungkap Wira.
Wira menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait praktik judi online di wilayah Tangerang. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan pada akhir Juli lalu.
Dari penindakan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 46 unit handphone, 2 laptop, 2 tabungan, 45 kartu ATM, 6 unit PC, uang tunai Rp 100 juta, hingga aset berupa mata uang asing dan perhiasan emas.
Kelola Sejumlah Situs, Omzet Miliaran
Sindikat ini diketahui mengelola sembilan situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global. Pemasarannya dilakukan secara masif melalui siaran langsung atau live streaming.
Wira menyebut pemilik situs ini berinisial T dan memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional di Kamboja.
"Perlu kami sampaikan bahwa selain beroperasi di wilayah Indonesia, pemilik situs ini juga memiliki kantor operasional di Kamboja, yang juga mempekerjakan warga negara Indonesia, baik selaku admin maupun selaku operator yang berada di Kamboja sana," ungkap Wira.
Dari praktik ilegal tersebut, sindikat ini meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulannya. "Perlu kami sampaikan bahwa hasil pendalaman berdasarkan keterangan para pelaku, omset dari perjudian ini diperkirakan antara 1 miliar sampai dengan 2 miliar per bulan," pungkas Wira.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tonton juga video "3 Sekuriti di Pangkep Gasak Kabel Senilai Rp 1 M gegara Kecanduan Judol"
(ond/idn)

















































