Penyewa Hotel untuk Hasbi Hasan-Windy Idol Masih Diperiksa Usai Dijemput KPK

2 hours ago 1

Jakarta -

KPK telah melakukan jemput paksa terhadap wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait kasus pengurusan perkara dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Kini Menas masih diperiksa intensif oleh KPK.

"Betul, pasca-dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Menas dijemput paksa KPK Rabu (24/9) malam. Menas tiba di KPK pada pukul 20.41 WIB, dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut Menas ditangkap di sekitar wilayah BSD, Tangerang Selatan. Menas ditangkap karena telah dua kali absen dari panggilan KPK tanpa alasan.

"Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan. Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD," kata Budi, Rabu (24/9).

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA)," tambahnya.

Menas Erwin memang sudah beberapa kali dipanggil KPK. Namun Menas tidak pernah memenuhi panggilan KPK tersebut.

Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," ujar hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4).

Hakim juga menyebutkan ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.

Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy Idol.

(ial/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |