Jakarta -
Malaysia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan ekstradisi konglomerat Riza Chalid yang merupakan buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Kejagung pun mengungkapkan alasan mengapa belum mengirimkan permohonan ekstradisi.
"Saat ini kita sedang mengajukan permohonan red notice ke Interpol pusat di Lyon Francis terlebih dahulu," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menjelaskan tahapan-tahapan penangkapan buron. Dia mengatakan awalnya, memang harus ada permohonan red notice ke Interpol baru setelah Interpol mengetahui keberadaan Riza Chalid, maka baru ada permohonan ekstradisi.
"Belum ada (permintaan ekstradisi) kan kita belum bisa memastikan yang bersangkutan berada di mana pastinya, kan dari Interpol itu, Interpol itu yang akan mendeteksi nanti, langkah-langkah itu kan kalau sudah pasti di negara mana, kita lihat Interpol dulu kan," katanya.
"Belum ada permohonan ekstradisi belum, kita nunggu dulu kita sudah mengajukan Interpol, nanti kan Interpol seandainya kalau sudah persetujuan akan bunyi tuh terdeteksi ada di mana," imbuhnya.
Anang mengungkapkan penyidik sudah tahu keberadaan Riza Chalid. Namun, dia mengatakan harus ada proses untuk menangkap seorang buronan.
"Sebetulnya kita sudah tahu, cuma kan kita ada tahapan-tahapan yang kita lalui dulu," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima permintaan ekstradisi dari Indonesia untuk konglomerat Riza Chalid yang saat ini menjadi buronan di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Malaysia menyatakan pihaknya akan mematuhi hukum internasional.
"Sejauh ini, belum ada permohonan ekstradisi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia untuk Riza Chalid. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa NCB Jakarta masih dalam proses pengajuan Red Notice Interpol untuk orang tersebut," ujar Saifuddin dilansir TheStar, Kamis (27/11).
Untuk diketahui, ekstradisi adalah penyerahan seseorang yang diduga atau telah terbukti melakukan tindak pidana dari suatu negara tempat ia berada kepada negara yang meminta, biasanya negara tempat kejahatan dilakukan. Permintaan ekstradisi dilakukan melalui mekanisme resmi antarnegara sesuai perjanjian ekstradisi atau hukum internasional.
(zap/dhn)


















































