Penipu Jual Beli Kavling di Serang Ditangkap, Rugikan Korban hingga Rp 6,8 M

4 hours ago 3
Serang -

Seorang pria berinisial AM (49) menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Polisi menghitung kerugian korban hingga Rp 6,83 miliar.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada 2017. Salah satu korban bernama Miseono dijanjikan kavling tanah dengan luas 300 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban pun membayar uang muka dan mencicil sebanyak 36 kali dengan total Rp 57 juta.

"Namun hingga pelunasan dilakukan, unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, bahkan lahan tersebut masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang disampaikan di awal. Peralihan jual beli juga hanya dibuatkan Akta PJB dengan objek tanah berbeda," kata Dian.

Setelah diselidiki, polisi menemukan tersangka AM menipu dengan modus serupa terhadap konsumen lain. Kepada polisi, pelaku menyebut ada sekitar 500 konsumen yang jadi korbannya.

"Tersangka AM mengaku menggunakan modus serupa terhadap ratusan orang. Pengakuannya, ada sekitar 500 konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas," katanya.

Dian menyebut saat ini ada 8 laporan yang diterima oleh Polda Banten. Polisi pun menemukan sebanyak 73 orang lainnya yang menjadi korban. Dari 81 korban tersebut, kerugian mencapai Rp 6,83 miliar.

"Polda Banten saat ini sedang menangani 8 laporan polisi terkait dengan AM, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 762 juta. Selain itu, ditemukan sebanyak 73 konsumen lain dengan total kerugian mencapai Rp 6.073.576.657," katanya.

Sempat Kabur ke Arab Saudi

Tersangka AM sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Juni 2024. Ia tak datang saat dipanggil oleh polisi.

"Beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui sempat bepergian ke luar negeri, yakni ke Jordania dan Arab Saudi," kata Dian.

Polisi pun berhasil menangkap pelaku pada Jumat (5/9) di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.

Dian Setyawan mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban agar segera melaporkan ke Polda Banten.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan kavling oleh tersangka AM agar segera melaporkan ke Polda Banten. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum," ujarnya.

(aik/isa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |