Pengumuman Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026: Jadwal, Formasi hingga Syarat

1 day ago 4

Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi mengumumkan seleksi petugas kesehatan haji 2026. Tahap pendaftaran sudah dimulai dan berakhir pada awal bulan Desember 2025.

Berikut informasi selengkapnya soal seleksi petugas kesehatan haji 2026, mengutip dari akun Instagram Kemenhaj RI (@kemenhaj.ri).

Jadwal Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026

  • Pengumuman Seleksi: 27 November 2025
  • Pendaftaran: 27 November - 3 Desember 2025
  • Seleksi Dokumen: 4 - 7 Desember 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Dokumen dan Peserta Tes Wawasan Kesehatan Haji (TWKH): 8 Desember 2025
  • Tes Wawasan Kesehatan haji (TWKH): 9 Desember 2025
  • Pengumuman Lolos TWKH dan Peserta Pemeriksaan Kesehatan: 10 Desember 2025
  • Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Kebugaran: 11 - 16 Desember 2025
  • Validasi Dokumen dan Wawancara: 17 - 19 Desember 2025

Formasi Petugas Kesehatan Haji 2026

Ini rincian formasi dalam seleksi petugas kesehatan haji 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Dokter
  • Dokter Gigi
  • Dokter Spesialis Anestesi
  • Dokter Spesialis Bedah Umum
  • Dokter Spesialis Emergency Medicine
  • Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
  • Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
  • Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
  • Dokter Spesialis Orthopedi
  • Dokter Spesialis Paru
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  • Dokter Spesialis Saraf
  • Perawat
  • Apoteker/tenaga vokasi farmasi
  • Elektromedis
  • Radiografer
  • ATLM
  • Promosi Kesehatan
  • Sanitasi Lingkungan
  • Rekam Medis
  • PPI

Syarat Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar petugas kesehatan haji 2026.

- Persyaratan Umum

  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak terlibat perkara hukum pidana
  • Memiliki kartu identitas yang sah
  • Tidak dalam keadaan hamil
  • Usia minimal 25 dan maksimal 57 tahun (pada saat mendaftar)
  • Memiliki ijazah sesuai dengan peminatan
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Tidak bertugas bersamaan dengan pasangan (suami istri) pada tahun yang sama
  • Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali etrhitung sejak tahun 2022

- Persyaratan Khusus

  • Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku
  • Bagi tenaga medis dan perawat dengan peminatan penugasan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), sektor dan kloter harus menyertakan sertifikat kegawatdaruratan
  • Bagi pendaftar peminatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) wajib memiliki SKN Tim PPI

Tonton juga video "30 Persen Pembimbing Ibadah Haji 2026 Diutamakan Perempuan"

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |