Pengemudi mobil Toyota Calya yang ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah kendaraan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, HM (25), sudah ditetapkan sebagai tersangka. HM kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sudah dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Budi mengatakan HM masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. HM pun akan disangkakan dengan Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 391 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang disangkakan Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pasal 391 ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Budi.
Seperti diketahui, polisi mengamankan pria inisial HM (24), pengemudi mobil Toyota Calya hitam yang ugal-ugalan melawan arah hingga menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Untuk Pasal 311 Ayat (1), (2), dan (3)," kata Komarudin secara terpisah.
Ada 4 Pelat Berbeda di Mobil
Polisi mengungkap temuan sejumlah pelat nomor yang ditemukan di mobil Toyota Calya yang ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah kendaraan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi saat ini masih mendalami temuan pelat nomor tersebut.
"Di dalam mobilnya ditemukan 4 pasang TNKB berbeda angka, dua pelat B, 1 pelat G, 1 pelat B," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin saat dihubungi detikcom, Kamis (26/2).
Empat pelat nomor tersebut adalah B-1235-NIL, B-2932-BZF, G-1877-ZZ, dan D-1640-AHB. Terkait temuan keempat pelat nomor tersebut saat ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain empat pasang pelat kendaraan, ditemukan dua buah senjata tajam dan senjata api mainan. HM juga disebut tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
(kuf/zap)

















































