Jakarta -
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, mengusulkan untuk mengizinkan motor gede (moge) masuk ke jalan tol demi menambah pendapatan negara. Namun, pengamat transportasi Djoko Setijowarno tak setuju jika moge masuk jalan tol. Apa alasannya?
Awalnya, Djoko mengulas aturan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Dalam PP itu disebut jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dengan begitu kendaraan roda dua seperti motor jelas tak diizinkan melintas di jalan tol.
"Dalam aturan tersebut ditambahkan bahwa pengguna sepeda motor diberikan akses untuk melintasi jalan tol dengan catatan jalan tol tersebut memiliki jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada PP di atas, jalur khusus motor di jalan tol harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sebab, kata Djoko, dengan pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua pengguna jalan tol.
"Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan," ucapnya.
Djoko menyebut tidak semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk motor. Menurutnya, jalan tol di Indonesia yang ada jalur khusus untuk motor hanya ada di Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, mengusulkan untuk mengizinkan moge masuk ke jalan tol. Ia menilai kebijakan itu dapat menambah pendapatan negara.
"Sekedar masukan aja sebenarnya untuk sebagai salah satu pengguna yang potensial menurut saya. Kalau kita berbicara tentang selama ini kita melihat juga kan, moge dalam hal ini misalkan motor pengawal, itu kan bisa masuk gitu loh. Kalau boleh dibilang nothing is different lah dengan motor gede yang lainnya gitu," kata Andi dihubungi, Jumat (24/1).
Andi mengatakan pertimbangan motor gede dapat masuk ke jalan tol, salah satunya terkait pendapatan yang bukan hanya dari kendaraan roda empat. Kendaraan moge, kata dia, juga dinilai tak akan merusak struktur jalan tol.
"Jadi pertimbangan-pertimbangan saya sebenarnya hanya sebagai salah satu pangsa pasar jalan tol kita, potensi pendapatan jalan tol yang mana kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang sangat jelek terhadap jalan tol," ujar Politikus Gerindra ini.
"Karena tidak terlalu berat dan tidak seperti kendaraan logistik yang begitu besar. Tentu tergantung sama kondisi jalan gitu loh. Kalau motor gede ini kan cenderung menurut saya tidak merusak, tinggal membuat aturannya aja. Aturan bagaimana agar supaya tertib berkendara gitu loh," tambahnya.
Andi mengatakan potensi pendapatan negara dari moge di jalan tol sangat besar. Ia membuka peluang pendapatan yang masuk bukan hanya dari kendaraan roda empat.
Andi juga menyinggung tingkat keamanan dari moge jika masuk ke jalan tol. Ia menilai lajunya moge di jalan arteri atau umum juga tak menjamin lebih aman daripada di jalan tol.
"Ya artinya begini, safety, kalau bicara safety kira-kira lebih safety mana moge di jalan biasa dengan moge di jalan tol? Ya kan, kalau kita melihat perilaku berkendara orang di Indonesia ini, apalagi di jalan biasa, itu sangat belum mencerminkan kemampuan untuk mengikuti aturan berlalu lintas yang benar kan begitu," kata dia.
Ia berharap dengan terealisasinya aturan itu maka pengendara moge bisa dicontoh oleh masyarakat yang lain. Andi menilai alasan itu semestinya bisa dipertimbangkan oleh pihak terkait.
(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu