Jakarta -
Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pengacara Jokowi mengungkap alasan Jokowi mengupayakan restorative justice (RJ) atau perdamaian bagi keduanya.
"Selama ini Pak Jokowi tidak pernah memberi arahan untuk restoratif justice dan tetap berharap bisa disidangkan agar terdapat kepastian hukum atas keaslian ijazahnya dan nama baiknya bisa dipulihkan," kata Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Minggu (18//1/2026).
"Setelah pertemuan Solo, kami mendapat arahan untuk mengupayakan restoratif justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis. Jadi kami melihatnya kebijakan tersebut situasional dan didasari kemanusiaan karena kondisi kesehatan Bang Eggi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rivai, setelah mengupayakan restorative justice bagi Eggi dan Damai Lubis, dirinya tidak mendapat arahan lain. Oleh sebab itu, Rivai kembali ke penugasan awal yakni mengupayakan penyelesaian perkara melalui pengadilan.
"Sejauh ini tidak ada karena pemberian RJ kemarin juga situasional dan lebih pada kemanusiaan," ucapnya. Rivai menjawab pertanyaan penegasan bahwa Jokowi tidak akan ada RJ untuk tersangka lain.
Polda Metro Jaya sebelumnya membenarkan telah menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restorative.
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (16/1).
Budi menjelaskan penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya. Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum," jelasnya.
(fas/idh)


















































