Jakarta -
Pria berinisial DD (42) mengaku menyesal setelah ditangkap usai menembak mati kucing Timmy di Kelapa Gading, Jakarta Utara. DD mengaku tidak tahu jika perbuatannya itu melanggar hukum.
"Kalau kemarin waktu kita tanya ngakunya menyesal. Dia tidak tahu kalau perbuatannya itu melanggar hukum," kata Panit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Amirul Fadel saat dihubungi detikcom, Kamis (23/1/2025).
Polisi pun kemudian menjelaskan kepada pelaku bahwa perbuatannya menyiksa binatang termasuk melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kemarin pas kami datangi, kita jelaskan bahwa itu melanggar hukum, kita jelaskan jeratan pasalnya," jelasnya.
Kepada polisi, DD mengaku menembak kucing Timmy karena kesal. Pasalnya, mobilnya sering dijadikan tempat 'tongkrongan' kucing sampai baret-baret.
"Saya tanya juga alasannya kenapa, karena katanya kucing sering kencing dan sering nongkrong di mobilnya sehingga bikin mobilnya lecet," ungkapnya.
Akan tetapi, DD juga tidak tahu pasti kucing yang sering nongkrong di mobilnya itu kucing yang mana.
"Tapi dia juga nggak tahu yang mana kucingnya, makanya pas lihat kucing itu langsung dia tembak," ungkapnya.
Wajib Lapor
Saat ini DD telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, DD tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Iya, dikenai wajib lapor," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat dihubungi terpisah.
"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," kata dia.
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu