Pendidikan Profesi Guru Tahap 3 Tahun 2025: Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan

3 hours ago 2

Jakarta -

Kemendikdasmen melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mengadakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 3 Tahun 2025. Program ini menyasar 155.652 orang.

Mengutip dari situs resmi PPG Kemendikdasmen, informasi pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 3 Tahun 2025 tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Nomor 1089/B2/GT.00.08/2025. Ini hal-hal yang perlu diketahui.

1. Sasaran PPG bagi Guru Tertentu dengan kriteria sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  • Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
  • Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan
  • Tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK Penyelenggara.

2. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.

3. Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.

4. Peserta agar melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB, yang dilanjutkan dengan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.

5. Peserta yang telah berhasil melakukan konfirmasi kesediaan dan lapor diri, selanjutnya dapat melakukan pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK.

6. Bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran dan telah dimasukkan ke dalam PDDikti oleh LPTK, maka dapat mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login. Informasi pelaksanaan UKPPPG lebih lanjut akan diinformasikan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.

7. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.

8. Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

9. Bagi guru-guru yang menjadi sasaran di dalam poin 1 namun belum terpanggil saat ini akan dipanggil pada tahap berikutnya.

Jadwal Pelaksanaan

  • Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 11 - 16 September 2025
  • Lapor Diri: 20 - 25 September 2025
  • Orientasi di LPTK: 29 September 2025
  • Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 29 September - 10 November 2025
  • Pendaftaran UKPPPG: 1 - 11 November 2025

*Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut

Ketentuan Lapor Diri

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

  1. Pakta Integritas (terlampir).
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV).
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
  6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.
  7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
  9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki).
  11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).

*Lampiran Pakta Integritas dapat dilihat lampiran Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Nomor 1089/B2/GT.00.08/2025.

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |