Salah satu tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta (37) mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator. Tersangka itu adalah Eras atau EW, yang termasuk klaster penculikan.
"Betul sekali (mengajukan menjadi justice collaborator). Pengajuan ini harus ke lembaga yang berwenang, kita ajukan ke LPSK," kata kuasa hukum Eras, Adrianus Agau, saat dihubungi, Kamis (11/9/2025).
Justice collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan. Adrianus menyebut pihaknya mengajukan justice collaborator lantaran mengaku dikorbankan oleh tersangka intelektual dalam kasus pembunuhan Kacab Bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa mengajukan itu? Karena undang-undang mengakomodir itu, karena sebelum terungkap, beberapa pelaku intelektual ini kan ada indikasi bahwa mau mengorbankan Eras dan kawan-kawan ini. Atas dasar itu kita menyajikan justice collaborator ini," ujarnya.
Adrianus mengaku siap buka-bukan untuk membantu mengungkap kasus tersebut. Dia juga berharap adanya keringanan hukuman karena justice collaborator itu.
"Karena dari beberapa klaster ini kan tidak saling mengenal. Dari klaster dalang intelektualnya kita tidak pernah kenal, klaster eksekusi Juga kita tidak kenal. Kita tidak tahu apakah dalam BAP mereka seperti apa. Kami mau mengungkap fakta bahwa ada peran untuk memerintahkan mereka melaksanakan pekerjaan penculikan itu," kata dia.
"Itu tujuannya untuk itu (buka-bukan mengungkap kasus). Kita sebagai pengacara kan harus terbuka. kita mau membela klien kita, dalam proses perkara ini tidak mungkin dibebaskan. Tapi setidaknya ada alasan meringankan mereka. Apakah nanti dikabulkan itu tergantung majelis hakim," imbuhnya.
Ilham Pradipta ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) lalu dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam. Sebelumnya, Ilham diculik dari parkiran supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8).
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait tindak pidana tersebut, termasuk menggali motif pasti pelaku melakukan aksi tersebut.
Peran 15 Tersangka
Polda Metro Jaya kembali mengungkap peran 15 tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta (37). Peran para tersangka mulai dari aktor penculikan hingga pemantau.
Terkini, salah satu tersangka, Rohmat Sukur (RS), baru diungkapkan perannya oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Rohmat memiliki peran sebagai tim pantau hingga penyedia tim IT.
"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim, maka Saudara RS ini berperan menyediakan tim pantau Yang mengikuti kegiatan korban dan juga menyediakan tim IT. Nah ini perannya yang dilakukan oleh RS dalam peristiwa ini," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Sebelum Rohmat, sudah ada delapan tersangka lain yang masing-masing perannya sebagai aktor intelektual dan penculik. Untuk aktor intelektual yakni Dwi Hartono dan Ken serta dua lainnya berinisial YJ dan AA.
Dwi Hartono ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni YJ dan AA, di Solo, Jawa Tengah, pada 23 Agustus 2025 malam. Sedangkan Ken ditangkap pada 24 Agustus sore di kawasan PIK, Jakarta Utara.
"DH merupakan salah satu dari aktor intelektual penculikan," kata Ade Ary, Selasa (26/8).
Sedangkan empat tersangka yang berperan melakukan penculikan terhadap korban adalah Eras, AT, RS, dan RAH. Mereka mengaku disuruh oleh seorang oknum berinisial F untuk menculik korban dan menyerahkannya di Cawang, Jakarta Timur.
Sejauh ini, polisi baru mengungkap 8 inisial dari total 15 tersangka yang sudah diamankan. Polisi pun berjanji akan segera mengungkap identitas tujuh tersangka lain yang sudah diamankan.
(wnv/mea)