Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memastikan pihaknya mengawal rencana penggodokan kurikulum pencegahan LGBT oleh Kementerian Agama (Kemenag). Pratikno akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengawal pelaksanaan kurikulum tersebut.
"Kami akan terus mengoordinasikan kementerian terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Agama, Kemendikdsmen, dan Kementerian Dikti mengenai hal ini. Dan juga lembaga-lembaga yang mempunyai menyelenggarakan satuan pendidikan, termasuk dalam hal ini adalah Kemensos yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, dan juga kementerian-kementerian/lembaga teknis yang mempunyai sekolah kedinasan," kata Pratikno dalam jumpa pers di kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pratikno mengatakan pihaknya menjadikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 sebagai acuan. Perpres tersebut memuat mengenai ancaman terhadap negara, salah satunya LGBT.
"Kita mengacu sebagaimana tadi sudah disebutkan oleh Pak Wamenag tentang peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 mengenai Kebijakan Umum Pertahanan Negara di mana dimasukkan juga sebagai bagian dari ancaman," katanya.
Pratikno menegaskan Kemenko PMK juga akan melakukan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga terkait. Dia juga akan mengendalikan pelaksanaan terkait dengan kurikulum pencegahan LGBT tersebut.
"Jadi tugas kami di Kemenko PMK adalah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan yang terkait dengan ini," katanya.
Sebelumnya, Kemenag tengah menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBT yang akan dimasukkan ke kurikulum pendidikan. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengatakan materi tersebut ditargetkan mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV SD.
Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam beleid tersebut ditegaskan penyebaran budaya LGBT masuk kategori ancaman nonmiliter.
"Oh LGBT.... Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter," ujar Romo Syafi'i, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).
Menurut Romo Syafi'i, materi tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pembelajaran mulai dari siswa SD kelas 4. Ia menjelaskan saat ini materi pembelajaran telah selesai dikumpulkan dan sedang dalam tahap finalisasi sebelum dimasukkan ke kurikulum.
"Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu," kata Romo Syafi'i.
"Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan," lanjutnya.
Simak juga Video 'Pesta Gay di Helen's Night Mart: Ada Warga Karawang & Orang Luar':
(fca/fca)


















































