Bekasi -
Polisi menangkap empat pelaku tawuran maut bersenjata tajam di Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Para pelaku saling serang dengan menggunakan berbagai senjata tajam.
Salah satu senjata tajam yang dibawa oleh para pelaku adalah arit bergagang panjang yang disebut mereka sebagai 'tongkat malaikat'. Sajam 'tongkat malaikat' itu kini disita polisi.
Selain 'tongkat malaikat', polisi juga menyita sajam senis corbek ukuran 185 cm. Disita pula celurit bergagang panjang dari para pelaku tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tawuran ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025 sekitar pukul 03.10 di Jalan Pebayuran-Sukatani, Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Tawuran ini menewaskan korban inisial MA (17).
Berawal ketika kedua kelompok bertemu di lokasi. Salah satu tersangka berinisial BR membacok korban dengan senjata tajam 'tongkat malaikat'.
"Tersangka BR mengambil senjata tajam berupa parang atau 'tongkat malaikat' yang terbuat dari besi pipih dengan panjang ± 168 Cm dengan ujung plat besi segitiga yang runcing dan tajam dari tangan tersangka AR," paparnya.
Tersangka BR kemudian mengayunkan sajam itu ke arah lawan hingga keduanya saling 'perang' sajam. Ayunan sajam tersangka BR kemudian mengenai korban MA.
"Korban MA jatuh di jalan cor-coran dan kemudian menjatuhkan diri ke sungai dangkal di sebelah jalan yang kemudian berdiri dan lari ke persawahan," ungkapnya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
4 Pelaku Ditangkap
Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 pelaku. Mereka adalah AR alias B (18), AJS alias A (18), BR alias P (22), dan MFH alias F (16).
"Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951," imbuh Mustofa.
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu