Bekasi -
Polisi mengungkap fakta lain terkait pria S, pembunuh wanita pegawai koperasi berinisial SP yang jasadnya disimpan dalam lemari di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Tersangka diduga sudah membunuh istrinya dan membuang jasadnya ke dalam septic tank.
Berdasarkan foto yang dilihat detikcom, Rabu (5/2/2025), terlihat penyidik mendatangi rumah tersangka yang sudah dipasangi garis polisi. Polisi tampak memeriksa area belakang rumah yang menjadi lokasi septic tank.
Polisi kemudian membongkar septic tank tersebut. Saat dibongkar, polisi menemukan kerangka wanita AM yang diketahui istri tersangka. Polisi pun mengevakuasi kerangka tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Identitas kerangka manusia) saudari AM. Pengakuan dari tersangka, AM ini adalah istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Pembunuhan diduga terjadi pada 2022. Setelah dibunuh, jasad AM dimasukkan ke septic tank.
Polisi bongkar septic tank berisi kerangka istri pembunuh pegawai koperasi (dok. Istimewa)
"Mendalami keterangan tersangka S ini, ternyata dia di tahun 2022 juga melakukan pembunuhan," ujarnya.
"(Lokasi penemuan kerangka) di rumah, di luar ya, di halaman rumahnya (tersangka) di belakang. Iya (dalam) septic tank, di area halaman itu," ujarnya.
S sendiri sebelumnya ditangkap karena diduga membunuh SP yang merupakan pegawai koperasi. Jasad wanita SP ditemukan pada Senin (3/2) siang dengan kondisi disimpan dalam lemari dan dibungkus seprai.
S kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu