Penahanan Roy Suryo dkk di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Diputuskan dalam Pemeriksaan

3 hours ago 2

Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka, salah satunya Roy Suryo, di kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penahanan kedelapan tersangka ini ditentukan dalam pemeriksaan nantinya.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan tersangka di kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Irjen Asep.

Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal. Sejumlah ahli juga dilibatkan dalam proses ini.

"Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli," katanya.

Gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, yang terdiri atas Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.

Dari gelar perkara tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster.

"Antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," jelasnya.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," imbuhnya.

Tersangka pada klaster 2 dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Dalam proses penyidikan ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang.

(mea/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |