Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji transparan mengusut dugaan parkir ilegal di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yang disegel DPRD DKI Jakarta. Pemprov DKI masih mengusut perizinan hingga kepatuhan pembayaran pajak parkir.
"Terkait dengan parkir yang diduga ilegal, saya mengatakan diduga ya karena ini kan semua masih dalam proses Pansus. Jadi kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD," kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Dia mengatakan Pemprov DKI telah melakukan koordinasi internal usai persoalan parkir tersebut mencuat. Saat ini, Dishub bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mengecek lebih lanjut izin dan mekanisme pemungutan pajak parkir.
"Maka apa yang kami lakukan, kemarin kami langsung berkoordinasi di internal. Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya," ujarnya.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo (Belia/detikcom)
Dia mengatakan Pemprov DKI tidak memberi toleransi aktivitas parkir ilegal. Dia mengatakan Pemprov juga berupaya menyiapkan layanan parkir yang aman.
"Jadi ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan," ucapnya.
Dia mengatakan pengelolaan parkir di Jakarta memiliki berbagai skema. Antara lain, katanya, dari swasta hingga kerja sama dengan pemerintah.
"Parkir kan macam-macam ya pengelolaannya, ada yang parkir swasta tapi mereka memungut pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda, ada juga parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan terutama yang on street lalu itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain," jelasnya.
Sebelumnya, Pansus Perparkiran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Pansus mengecek langsung praktik parkir ilegal yang dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter memimpin langsung pengecekan di lokasi. Pengecekan itu berkerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bapenda DKI Jakarta, hingga Polda Metro Jaya.
Area lokasi yang disegel di kawasan Blok M Square, tepatnya di Jalan Melawai 5, Jakarta Selatan. Lokasi itu dikelola oleh operator Best Parking.
"Hari ini kami melakukan fungsi pengawasan sebagai langkah konkret untuk memastikan agar parkir ilegal yang melanggar aturan untuk dilakukan penyegelan. Kami ingin melindungi hak-hak masyarakat dan keuangan pendapatan asli daerah dan juga melindungi untuk kerugian potensi pendapatan asli daerah," kata Jupiter di kawasan Blok M Square, Senin (11/5).
(bel/haf)


















































