Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mendapatkan berbagai insentif. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang berlaku sejak 8 April hingga 31 Desember 2025.
Bapenda DKI menjelaskan wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan berikut jika melakukan pembayaran dalam periode tersebut:
1. Keringanan 50% untuk PBB-P2 tahun pajak 2013-2019
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Keringanan 5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020-2024
3. Keringanan 25% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2010-2012 diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok 25% yang telah diatur dalam Pergub Nomor 124 Tahun 2017.
"Selain keringanan atas pokok pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif (denda bunga)," tulis Bapenda DKI dalam keterangan resmi, Selasa (4/11/2025).
Bapenda DKI mengatakan secara sederhana, penghapusan sanksi administratif berarti penghapusan denda bunga yang biasanya dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak.
"Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB-P2 tanpa harus membayar dendanya, selama pembayaran dilakukan pada periode yang telah ditetapkan," kata Bapenda DKI.
Setidaknya terdapat dua jenis penghapusan sanksi administratif yang diberikan yaitu:
A. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Angsuran
Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dalam periode 8 April-31 Desember 2025.
B. Penghapusan Sanksi Administratif Bunga Keterlambatan Bayar Diberikan untuk:
1. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013-2024 pada periode 8 April-31 Desember 2025.
2. Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum kebijakan ini berlaku, namun masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayar, baik yang sudah maupun belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) atau keputusan pengurangan sanksi administratif.
Bapenda DKI menjelaskan program tersebut menghadirkan sejumlah manfaat. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2024 dapat melunasi kewajibannya tanpa beban denda bunga.
"Bahkan bagi mereka yang sudah membayar pokok PBB sebelumnya namun masih memiliki denda, tetap dapat memanfaatkan penghapusan sanksi tersebut," tulis Bapenda DKI.
Kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang mencicil pembayaran (angsuran). Di mana bunga angsuran akan dihapuskan selama pembayaran dilakukan dalam periode yang ditetapkan.
"Kebijakan keringanan dan penghapusan sanksi administratif ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat melunasi PBB-P2 tepat waktu tanpa merasa terbebani," tutup Bapenda DKI.
(ega/ega)

















































