Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. BPK juga mengapresiasi atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Banten yang sudah melampaui target nasional.
BPK menilai hal tersebut merupakan capaian baik atas upaya Pemerintah Daerah dalam menerapkan asas transparansi, efektivitas, efisiensi, serta tepat sasaran dalam pengelolaan keuangan negara. Capaian ini diharapkan dapat diikuti oleh kepala daerah lainnya di Provinsi Banten.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan pencapaian opini WTP ini merupakan bentuk pengakuan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Hal ini termasuk standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
"Namun kami menyadari sepenuhnya bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel," kata Andra dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Hal tersebut disampaikannya saat rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025 di ruang paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/5/2026).
Andra menjelaskan capaian ini tentunya bukan hanya hasil kerja Pemprov Banten saja, melainkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, khususnya dukungan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten dalam melaksanakan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi secara konstruktif.
"DPRD merupakan mitra kerja strategis bersama seluruh jajaran perangkat daerah, para pengelola keuangan, aparat pengawasan internal pemerintah, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menjaga komitmen terhadap pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan bertanggung jawab," jelasnya.
Ia mengatakan seluruh rekomendasi dan catatan yang disampaikan BPK akan menjadi perhatian serius bagi Pemprov Banten untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Andra, Pemprov Banten sudah menyusun rencana aksi atau action plan sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan.
"Kemudian guna menjamin efektivitas pelaksanaannya, kami memohon arahan serta masukan dari BPK agar seluruh tindak lanjut hasil audit dapat diselesaikan secara tepat waktu, paling lama dalam 60 hari," jelasnya.
Terkait rekomendasi, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan dalam penyajian laporan keuangan, Andra juga akan mengikuti segala pedoman dan aturan pelaksanaan kegiatan yang telah diterbitkan. Menurutnya, hal tersebut menjadi acuan strategis dalam upaya meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah agar lebih baik, akuntabel, dan terukur.
"Karena itu tidak hanya bertujuan untuk memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga sebagai landasan dalam merumuskan dan melaksanakan program serta kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien," katanya.
Kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten, Andra juga mengajak untuk terus memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran dan memperkuat pengendalian internal.
Ia juga meminta para ASN memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Apalagi tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan akan semakin kompleks.
"Dengan semangat kolaborasi, keterbukaan, dan semangat melayani, kami optimis dapat terus menjaga dan meningkatkan capaian ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat untuk mewujudkan Banten maju, adil merata, tidak korupsi," ujarnya.
Tuai Apresiasi BPK
Pimpinan V BPK Bobby Adhityo Rizaldi mengapresiasi atas capaian opini WTP yang diraih Pemprov Banten selama 10 kali berturut-turut. Ia berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh penyelenggara negara untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansinya dalam pengelolaan keuangan daerah serta kualitas laporan keuangan yang disajikan.
"Kami juga mengapresiasi atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Banten yang sudah melampaui target nasional sebesar 75 persen. Berdasarkan catatan kami, posisi tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi per 31 Desember 2025 mencapai 1.595 atau sebesar 81,34 persen," katanya.
Atas temuan-temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Banten untuk memerintahkan para Kepala OPD terkait melakukan pengendalian dalam pelaksanaan pekerjaan belanja barang, gedung, bangunan, dan JIJ secara memadai.
BPK juga meminta adanya pengendalian dan pengawasan memadai terhadap penyimpanan dan pencatatan barang persediaan, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Jika terdapat hasil pemeriksaan yang belum jelas, DPRD memiliki hak untuk mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Banten sesuai dengan ketentuan. Kesepakatan itu untuk memfasilitasi koordinasi yang lebih baik agar memperoleh pemahaman yang lebih mendalam sehingga setiap isu yang muncul dapat diselesaikan dengan baik.
"Sinergi antara BPK, Pemda dan DPRD mempunyai peranan penting dalam memastikan keuangan negara dikelola secara efisien, efektif dan akuntabel," pungkasnya.
Sebagai informasi, turut hadir pada rapat paripurna tersebut antara lain, Pimpinan V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Widhi Widayat, dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Firman Nurcahyadi. Pada paripurna itu, Andra juga melakukan penandatanganan berita acara dan menerima hasil pemeriksaan laporan keuangan dari BPK. (ADV)
(ega/ega)


















































