Jakarta -
Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali meraih penghargaan membanggakan. Terbaru, kota termuda di Banten ini meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Firman Nurcahyadi kepada Wali Kota Benyamin Davnie didampingi Sekretaris Daerah Bambang Noertjahjo dan Ketua DPRD Tangerang Selatan Abdul Rasyid di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Serang.
"Alhamdulillah hasil kerja keras dari seluruh perangkat daerah, kami memperoleh opini WTP dari BPK RI. Kami berkomitmen dan selalu berupaya mempertahankannya dan akhirnya tahun anggaran 2024 kami kembali meraih opini WTP," ucap Benyamin, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Capaian WTP ini merupakan yang keempat di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan. Bahkan, yang lebih membanggakan Kota Tangsel mendapatkan nilai terbaik untuk Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.
Kota Tangerang Selatan meraih persentase penyelesaian tindak lanjut sebesar 96,31%, mengungguli jauh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten. Bagi Benyamin, capaian ini berkat kerja keras seluruh pihak baik itu pemerintah dan juga stakeholder terkait yang membantu dan memastikan komitmen Pemkot Tangsel dalam tanggung jawabnya mengelola keuangan daerah.
"Penghargaan ini tak buat kami berpuas diri. Kami menyadari masih ada yang perlu ditingkatkan," ujar Benyamin.
"Untuk itu melalui pemeriksaan ini kami jadikan dasar dalam perbaikan dan peningkatan pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Sementara itu disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dalam proses penyusunan LHP atas Laporan Keuangan ini, BPK telah meminta tanggapan kepada masing-masing pejabat terkait atas konsep rekomendasi BPK.
Termasuk meminta dokumen rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. Menurut Firman, hal ini penting untuk memastikan komitmen Kepala Daerah beserta jajarannya dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu.
Sementara berdasarkan rata-rata penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Per Semester II 2024 adalah 85,89%. Penyelesaian tindak lanjut dicapai oleh Pemerintah Kota Tangsel yaitu 96,31%, Kabupaten Tangerang 90,97%, Kabupaten Serang 87,77%.
Kota Cilegon 87,17%, Kota Tangerang 85,71%, Kabupaten Lebak 84,46%, Kota Serang 83,31% dan yang terakhir Kabupaten Pandeglang sebesar 72,30%. Firman menilai besarnya manfaat dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat.
"Tetapi terletak pada efektivitas pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK," ucap Firman.
BPK berharap agar kepala daerah dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini