Pemkot Semarang Luncurkan Layanan Cepat untuk Urus PBG Khusus MBR

2 hours ago 2

Jakarta -

Pemerintah Kota Semarang resmi meluncurkan layanan cepat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Layanan ini bisa selesai hanya dalam waktu 10 jam tanpa dipungut retribusi sepeser pun.

"Program ini hadir bukan hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Semarang, melainkan yang terpenting yakni upaya kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk melegalkan surat-suratnya sehingga mereka bisa secepatnya memiliki rumah tinggal," jelas Wali Kota Semarang, Agustina, dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Agustina mengesahkan peluncuran program ini di Kantor Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang. Ia menekankan bahwa program ini tidak menuntut biaya retribusi sama sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tegaskan bahwa semua proses ini bebas biaya retribusi untuk pemohon MBR. Retribusi nol rupiah," katanya.

Ia menambahkan bahwa melalui sistem online di simbg.pu.go.id, masyarakat bisa mengajukan permohonan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor. Cukup dengan menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, KRK, dan surat rekomendasi KPR, pengajuan dapat dilakukan secara mandiri.

"Asal berkasanya (KTP, KK, KRK, dan rekomendasi KPR) lengkap dan sesuai, surat PBG bisa langsung diambil dari Mal Pelayanan Publik Kota Semarang. Bahkan, menginputnya pun bisa mandiri, dari mana saja, tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan. Apalagi melalui pihak ketiga," jelasnya.

Selain mekanisme penerbitan PBG yang lebih singkat, Agustina juga mengungkapkan rasa bangganya karena Kota Semarang menjadi yang pertama dalam mengimplementasikannya program nasional ini di Jawa Tengah. Untuk itu, ia mendorong jajarannya untuk turut ambil bagian dan segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan cepat.

"Saya minta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah, beserta jajarannya, turut mensosialisasikan program ini kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini. Sediakan layanan dan pendampingan komprehensif agar warga tidak mengalami kesulitan saat mengaksesnya," tuturnya.

Sebagai informasi, program percepatan layanan PBG untuk MBR ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap target pembangunan tiga juta rumah secara nasional.

Program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Tiga Menteri Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, 600.10-484 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

(anl/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |