Pemkab Jelaskan Dasar Tarif Curug Nangka Naik Jadi Rp 54.900

4 days ago 12

Bogor -

Tiket masuk Curug Nangka, Kecamatan Tamansari, Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya Rp 32.000 saat akhir pekan, naik menjadi Rp 54.900 per orang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengatakan hal tersebut sesuai dengan aturan dari Kementerian Kehutanan.

"Adanya penyesuaian tiket masuk dengan terbitnya PP (Nomor) 36 Tahun 2024 tentang PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," kata Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bogor, Yuliana Idrus, Sabtu (1/2/2025).

Curug Nangka sendiri masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Sehingga kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kawasan konservasi, kewenangannya ada di KLHK yang sekarang Kementrian Kehutanan," jelasnya.

Pihak Pemkab Bogor sendiri hanya menerima pemberitahuan kenaikan tarif. Namun untuk rumusan tarifnya, tidak diinformasikan. Dia menjelaskan alasan kenaikan tarif tersebut.

"Kami coba berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan direktorat teknik PJLKK. Naiknya tarif info dari mereka inflasi, dari 2014 belum pernah ada penyesuaian tarif, pengenaan jasa untuk area publik yang sudah included dalam tiket tersebut," jelasnya.

"Adanya tarif yang dikenakan di atas PNBP sesuai PP, karena adanya pengelolaan area usaha yang dikelola oleh mitra mereka yang sudah mengajukan izin," lanjutnya.

Menhut Akan Cek

Sebelumnya, viral wisatawan mengeluh harga tiket Curug Nangka, Kecamatan Tamansari, Bogor, Jawa Barat, Rp 54.900 per orang. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan akan mengecek harga tiket tersebut.

"Saya cek nanti ya," kata Raja Juli kepada wartawan di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bogor Yudi Santosa telah memberikan penjelasan mengenai harga tiket masuk curug ini. Dia mengatakan harga tersebut disepakati oleh pengelola, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perhutani, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGP).

"Harga tiket pada lokasi kawasan wisata di bawah pengelolaan KLHK, seperti Perhutani, BKSDA, TNGGP, dan TNGHS, seluruhnya ada kenaikan PNBP sejak November 2024. Pemberitahuannya disampaikan kepada kami," kata Yudi.

(rdh/aik)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |