Bogor -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan sanksi untuk pegawainya setelah mobil dinas ditilang di Cawang, Jakarta Timur. Mobil tersebut akan ditarik sementara.
"Bukan ditegur lagi, akan ditarik kendaraannnya sementara," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Rabu (21/5/2025).
Ajat mengatakan mobil dinas tersebut merupakan milik Bappenda Kabupaten Bogor. Saat kejadian, mobil tersebut sedang digunakan untuk acara dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Acara dinas itu, harusnya pelat merah jangan diubah. Kegiatan dinas, untuk digunakan oleh orang dinas, seharusnya pelat merah," jelasnya.
Sebelumnya, mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ditilang di Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan dinas tersebut ditilang lantaran menggunakan pelat bodong yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Anggota Satlantas Jaktim melakukan penindakan kepada pengemudi mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya di sekitar traffic light Halim Baru, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jaktim," tulis akun X @TMCPoldaMetro.
Mobil Mitsubishi Xpander Cross tersebut ditilang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jaktim, pada Senin (19/5). Dalam postingan foto di akun X TMC Polda Metro Jaya, terlihat mobil dinas Pemkab Bogor tersebut menggunakan pelat hitam dengan nopol F-1557-YM.
Dimintai konfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengakui mobil tersebut peruntukannya bagi Bappenda. Dia mengatakan kendaraan tersebut akan ditarik oleh Pemkab.
"Kalau penggunaan tidak sesuai dengan ketetapannya, termasuk mengubah pelat nomor, tentu ada sanksinya, akan mendapat sanksi itu ditarik dulu ke BPKAD," kata Ajat.
Simak juga Video: Dedi Mulyadi Panggil Walkot Depok soal Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
(rdh/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini