Pemerintah Upayakan Pemulangan Predator Seks Reynhard dari Inggris

17 hours ago 4

Jakarta -

Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI sedang fokus memulangkan terpidana kasus penyerangan seksual Reynhard Sinaga. Reynhard sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Inggris.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, mengatakan upaya pengembalian Reynhard dilakukan melalui negosiasi bilateral di antara kedua negara.

"Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan," kata Ahmad Usmarwi dilansir Antara, Selasa (4/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan saat ini jajaran Kemenko Kumham Imipas sedang berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Inggris untuk membahas upaya pengembalian narapidana warga Indonesia tersebut.

Selain itu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga. Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui sikap keluarga yang bersangkutan terkait kasus penyerangan itu.

"Permintaan dari orang tua itulah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," ujarnya.

Dia mengatakan Pemerintah Indonesia telah menaruh perhatian terhadap narapidana WNI di luar negeri, seperti halnya negara lain yang menaruh perhatian sama dengan warga negaranya yang ditahan dan menjalani proses hukum di Tanah Air.

Oleh sebab itu, kata Ahmad, Indonesia akan terus mengupayakan dan menjalani kerja sama dengan nagara lain untuk melakukan kesepakatan serta pembahasan proses penanganan narapidana tersebut.

Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.

(jbr/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |