Pemerintah Serahkan DIM RUU PSDK, Atur Dana Abadi Perlindungan Saksi dan Korban

2 hours ago 2

Jakarta -

Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) ke DPR RI. Dalam DIM yang diserahkan, salah satunya mengatur dana abadi perlindungan saksi dan korban.

"Insyaallah nanti panja akan dipimpin oleh Bu Dewi dan kami sudah bentuk Panja. Kita minta selanjutnya perwakilan pemerintah untuk menyampaikan tanggapan dan penyerahan DIM atas RUU Pelindungan saksi dan korban PSDK," kata Ketua Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wamenhum Eddy Hiariej selaku wakil pemerintah menjabarkan poin substansi dari RUU PSDK. Ia menyebut Presiden RI Prabowo Subianto sudah menugaskan sejumlah kementerian untuk membahas hal itu.

"Presiden Republik Indonesia telah menugaskan Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri PAN-RB serta Menteri Keuangan untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU PSDK bersama-sama dengan DPR RI," kata Eddy dalam rapat di DPR.

Ia mengatakan perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan humanis. Ia menyebut pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

"Namun setelah lebih dari 20 tahun berlaku, masih menghadapi berbagai keterbatasan baik dari aspek normatif, kelembagaan, maupun implementasi. Seiring dengan perkembangan hukum nasional, sistem peradilan pidana menunjukkan pergeseran pendekatan dari yang berorientasi pada pelaku menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada saksi dan korban," ujarnya.

Berikut sejumlah penguatan norma dalam RUU PSDK yang disampaikan oleh pemerintah:

1. Perluasan subjek perlindungan yang tidak hanya mencakup saksi dan korban, tetapi juga pihak lain yang memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana, seperti saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli.

2. Penguatan hak asasi dan korban yang meliputi antara lain hak atas perlindungan fisik dan psikologis, bantuan hukum, pendampingan, informasi mengenai perkembangan perkara, serta pemulihan melalui mekanisme restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.

3. Penguatan kewenangan dan kelembagaan perlindungan saksi dan korban akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

4. Pengaturan bentuk dan mekanisme perlindungan yang lebih fleksibel dan adaptif sesuai dengan karakteristik perkara serta kebutuhan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang memperoleh perlindungan.

5. Penguatan koordinasi dan kerja sama antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait, antara lain melalui mekanisme pertukaran informasi, dukungan pelaksanaan perlindungan, serta pemenuhan hak asasi dan korban secara terpadu dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

6. Penegasan tanggung jawab negara dalam menjamin keberlangsungan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian dari penyelenggaraan sistem peradilan pidana yang berkeadilan

7. Pengaturan mengenai dana abadi perlindungan saksi dan korban yang diselaraskan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan pemulihan bagi korban secara berkesinambungan.

(dwr/dek)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |