Jakarta -
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah akan memperbaiki regulasi pinjaman online (pinjol). Yusril mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pemerintah memperbaiki aturan pinjol.
Hal itu disampaikan Yusril setelah memimpin rapat koordinasi tingkat menteri tentang pinjaman online di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). Menurut Yusril, aturan mengenai pinjaman online sudah ada, tetapi masih perlu harmonisasi.
"Sebenarnya sudah ada sekarang ini, cuman perlu sinkronisasi dan pengaturan lebih detail di dalam bentuk sebuah peraturan pemerintah," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan pemerintah bakal memberi perlindungan kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjaman online ilegal. Dia mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah menerbitkan izin 97 lembaga keuangan untuk pinjaman online sehingga lembaga di luar daftar OJK itu masuk ke dalam pinjaman online ilegal.
"Di luar itu adalah tidak sah, tidak berizin, ilegal dan karena itu aparat penegak hukum kepolisian dapat mengambil satu tindakan hukum yang tegas terhadap mereka lebih-lebih yang merugikan masyarakat kecil dan pemerintah sangat concern untuk memberikan perlindungan terhadap rakyat kita yang menjadi sasaran perlakuan sewenang-wenang atas penagihan pinjaman online yang dilakukan secara ilegal," ucapnya.
Yusril mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut terlibat mengawasi pinjaman online. Dia mengatakan Komdigi telah melakukan pemblokiran terhadap situs pinjol ilegal.
"Tadi Kementerian Komdigi juga hadir dalam rapat dan melaporkan bahwa kementerian tersebut juga sudah mengambil satu langkah hukum dan langkah preventif, memblokir web dari perusahaan-perusahaan pinjaman online yang tidak berizin," ucapnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang ikut dalam rapat, mengatakan pihaknya akan terlibat dalam perbaikan regulasi pinjaman online. Tito mengatakan Kemendagri meminta pemda melakukan sosialisasi agar warga tidak terjerat pinjaman online ilegal.
"Tentu kita akan juga ikut masuk ke dalam substansi pada waktu penyusunan regulasi atau evaluasi regulasi, terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas Kemendagri, di antaranya juga masalah sosialisasi pencegahan, yang melibatkan pemda-pemda, desa-desa, supaya masyarakat bisa memilih pinjaman online yang sah," kata Tito.
Tito kemudian mengatakan salah satu yang akan diperketat ialah penggunaan data pribadi yang bersumber dari nomor induk kependudukan (NIK). Dia menyebut Kemendagri telah membuat sistem yang ketat untuk mengamankan data NIK, namun kebocoran bisa terjadi lewat user seperti aplikasi pinjol. Diketahui, pengguna pinjol biasanya diminta menyertakan NIK saat mendaftar.
"Perlindungan data pribadi itu menjadi salah satu amanat dari tuntutan itu, kami melihat dalam sistemnya, itu basis yang paling utama digunakan adalah datanya Dukcapil Kemendagri, NIK. Nah, ini kita selama ini menggunakan standardisasi sistem security yang cukup kuat, tapi kebocoran biasanya di usernya yang kerja sama," katanya.