Pelapor Ijazah Jokowi Dapat SP2T, Minta Roy Suryo Cs Ditahan

10 hours ago 5

loading...

Tim pengacara Lechumanan, pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu ijazah mantan Presiden Jokowi mendapat Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) Roy Suryo Cs dari Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2025). Foto/Ari Sandita.

JAKARTA - Pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terhadap ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (12/11/2025) ini. Mereka pun mendapatkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) Roy Suryo Cs dari penyidik.

"Kami sudah berdialog dengan penyidik, hanya 10 menit saja yah, langsung to the point terkait apa kami tiba-tiba kok dipanggil. Ternyata kami diberikan SP2T, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kita lihat penetapan ini ada 8 (nama tersangka) totalnya," ujar Sekjen Peradi Bersatu sekaligus tim pengacara pelapor Lechumanan, Ade Darmawan pada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Yang Membuktikan Itu Palsu atau Tidak Bukan Polisi, Harus Hakim

Menurutnya, selain SP2T, pihaknya juga menerima SP2HP kaitannya dengan tahapan penyidikan kasus tersebut hingga sampai ke tahap pemanggilan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. Saat bertemu polisi, pihaknya pun menyampaikan permohonannya secara lisan agar Roy Suryo Cs dilakukan penahanan.

"Pesan saya sangat sederhana, besok kalau diperiksa apakah ditahan atau tidak. Saya bermohon secara lisan, penyidik menyampaikan sah-sah saja untuk permohonan penahanan dan sebagainya," tuturnya.

Meski telah meminta agar Roy Suryo Cs ditahan, kata dia, penyidik belum bisa memastikan soal penahanan tersebut apakah akan dilakukan ataukah tidak pasca Roy Suryo Cs diperiksa sebagai tersangka nantinya. Polisi hanya menyampaikan para tersangka itu bakal ditanyai berbagai hal nantinya.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |