Pengusaha Dorong Perbaikan Tata Kelola Hutan, Minimalkan Dampak Sosial-Ekonomi

5 hours ago 3

loading...

APHI mendorong evaluasi dan penertiban izin pemanfaatan hutan dilakukan secara terukur, objektif, dan memberi ruang pembinaan. Tujuannya meminimalkan dampak sosial-ekonomi. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Pemerintah mengumumkan pencabutan izin 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.010.991 Ha di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Hal ini sebagai respons atas bencana hidrometeorologi yang menimpa sejumlah di ketiga provinsi tersebut.

Menanggapi hal ini, Sekjen Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto mengatakan, banjir Sumatera seyogyanya dilihat dari beberapa sudut pandang. ”Curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis, karakteristik DAS yang memiliki topografi hulu curam, perubahan tutupan lahan khususnya di areal penggunaan lain, serta dinamika iklim, mengindikasikan bencana banjir tidak dapat dilihat sebagai akibat satu faktor tunggal,” katanya, Jumat (23/1/2026).Baca juga: Atas Arahan Prabowo, Menhut Raja Juli Cabut 22 Izin PBPH Seluas 1 Juta Hektare

APHI menghormati upaya pemerintah dalam menata perizinan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan nasional. Terkait hal ini, APHI mendorong agar evaluasi dan penertiban izin dilakukan secara terukur, objektif, dan memberi ruang pembinaan, sehingga tujuan perbaikan tata kelola tetap tercapai dengan meminimalkan dampak sosial-ekonomi.

“Pencabutan izin tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga menyentuh kehidupan ribuan pekerja dan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Hal ini berpotensi memperlemah ketahanan sosial-ekonomi di daerah yang selama ini bergantung pada aktivitas kehutanan,” jelasnya.

Selain dampak ketenagakerjaan, Purwadi menilai, keberlanjutan rantai pasok industri kehutanan akan terhambat, mengingat industri kehutanan nasional saat ini sangat tergantung pada pasokan bahan baku kayu domestik. Penurunan pasokan bahan baku dari hulu akan berdampak langsung pada proses produksi industri hilir, yang pada gilirannya mempengaruhi kinerja ekspor hasil hutan dan daya saing produk hasil hutan Indonesia.

Purwadi menjelaskan, berdasarkan estimasi awal, pencabutan izin PBPH di 3 provinsi di Sumatera tersebut, akan menyebabkan sekitar 19.000 orang kehilangan pekerjaan di sektor hulu dan hilir. Termasuk menurunnya nilai perdagangan produk hasil hutan domestik, PNBP, pajak ekspor dan devisa ekspor sebesar USD125,29 juta per tahun. ”Valuasi ini belum memperhitungkan efek multiplier terhadap perekonomian daerah,” ungkapnya. Baca juga: Update Korban Bencana Sumatera: 1.200 Orang Meninggal Dunia, 143 Masih Hilang

Terkait ini, Purwadi menyatakan, APHI akan melakukan konsultasi intensif dengan pemerintah, untuk mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi atas kebijakan pencabutan ijin tersebut.” Sejalan dengan upaya tersebut, APHI akan terus mendorong perbaikan tata kelola perusahaan untuk menerapkan praktik-praktik pengelolaan hutan yang baik, sesuai dengan ketentuan perundangan,” tuturnya.

(poe)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |