KPK menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang merupakan tersangka baru kasus dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Budiman bungkam saat dibawa ke mobil tahanan KPK.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026), Budiman dibawa menuju mobil tahanan pada pukul 16.12 WIB. Dia tampak menutup mulutnya dengan tangan saat berjalan menuju mobil tahanan.
Budiman, yang mengenakan rompi oranye dan tangannya diborgol, hanya diam saat ditanya soal kasusnya. Dia kemudian masuk ke mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiman diduga berperan memerintahkan pegawai lain menampung uang hasil korupsi di kasus ini pada safe house. Duit itu diduga berasal dari suap pengaturan jalur masuk impor.
"Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2).
Uang itu diduga disimpan oleh pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji (SA). Uang tersebut awalnya disimpan di safe house di Jakarta Pusat atas perintah Budiman dan Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang juga tersangka dalam kasus ini.
Asep menjelaskan uang tersebut digunakan untuk dana operasional. Pada Februari 2026, Budiman memerintahkan Salisa untuk memindahkan uang dari safe house ke apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan.
"Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," tuturnya.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan pada dua lokasi safe house tersebut. Hasilnya ditemukan uang senilai Rp 5,19 miliar yang disimpan dalam 5 koper.
Atas perbuatannya Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Budiman ditangkap di kantor pusat Bea Cukai pada Kamis (26/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Total ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai, yakni:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
KPK menduga kasus suap ini terjadi untuk meloloskan barang ilegal dan palsu atau KW ke Indonesia. KPK telah menyita bukti sekitar Rp 40,5 miliar terkait kasus ini.
(ial/haf)

















































