Pecat Karyawan yang Ejek Honorer, PT Timah: Medsosnya Tak Terkait Perusahaan

2 hours ago 3

Jakarta -

PT Timah memecat karyawatinya yang berinisial DCW setelah viral mengejek karyawan honorer pakai BPJS untuk berobat. PT Timah menegaskan aktivitas DCW di media sosial tidak terkait dengan perusahaan.

"Perusahaan mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terus berspekulasi terkait peristiwa ini dan menegaskan bahwa aktivitas media sosial yang bersangkutan tidak memiliki hubungan dengan perusahaan," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).

Anggi menyampaikan perusahaan menyadari hak setiap orang menggunakan media sosial dengan bijak. Namun dia berharap hal ini bisa jadi pelajaran seluruh karyawan untuk menjunjung etika dan menaati peraturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati, tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut," ucap Anggi.

Saat ini, karyawati DCW sudah dipecat oleh perusahaan. Langkah itu diambil sebagai komitmen perusahaan menegakkan aturan setelah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

"PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan. Perusahaan juga menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan ketegasan dan komitmen dalam menegakkan aturan perusahaan," ujar Anggi.

Ulah DCW itu viral di media sosial seperti dilihat, Minggu (2/2/2025). Perempuan itu berbicara seolah-olah sedang melakukan percakapan. Dia kemudian mengolok pekerja honorer karena menggunakan BPJS dan bukan pasien prioritas.

"Ngantre ya, Dek? BPJS, ya? Ha-ha-ha, oh BPJS, masih honorer ya? Kebetulan saya kan (menunjuk logo PT Timah di baju) saya nggak ngantre, Dek, pasien prioritas, ha-ha-ha...," kata perempuan tersebut.

(idn/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |