Paulus Tannos Ditangkap, Eks Penyidik: Syok Terapi Buat Koruptor Lain

1 week ago 13

Jakarta -

Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, ditangkap penyidik KPK di Singapura. Berkaca dari kasus Paulus Tannos, pemerintah didesak membuat perjanjian ekstradisi atau pemulangan tersangka ke negara asal dengan negara-negara tempat alternatif pelarian para koruptor.

"Karena tentu dengan tertangkapnya Paulus Tannos dan akan diekstradisi ke Indonesia akan menjadi syok terapi ya bagi para koruptor yang lain. Sehingga tentu pemerintah Indonesia juga harus mengantisipasi dengan segera membuat perjanjian estradisi terutama dengan negara-negara yang bisa dijadikan tempat alternatif tempat pelarian bagi para koruptor," ujar eks penyidik KPK Yudi Purnomo lewat pesan suara kepada detikcom, Jumat (24/1/2025).

Yudi menyebut menangkap buronan di luar negeri merupakan tantangan tersendiri. Bukan hanya dari sisi legal, tetapi juga dari sisi teknis hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentu, penangkapan Paulus Tannos merupakan komitmen bersama antara Indonesia dan Singapura dalam memberantas korupsi. Terlebih sudah ada perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

"Tentu ini akan menjadi fondasi awal bahwa para koruptor sudah tidak bisa lagi melarikan diri ke tempat, ke luar negeri ya, terutama ke Singapura seperti itu. Nah selanjutnya tentu kita bicara mengenai kedepannya bisa jadi negara-negara lain yang belum mempunyai estradisi dengan Indonesia akan menjadi alternatif ya bagi para koruptor tersebut," sambungnya.

Yudi berharap Paulus Tannos bisa membuka membuka 'kotak pandora' dari kasus e-KTP, yang mana belum tuntas. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang bisa terjerat kasus ini.

"Kita harapkan bahwa Paulus Tannos nanti akan bicara terbuka kepada penyidik terkait dengan perbuatan-perbuatannya dalam kasus e-KTP. Karena kita tahu kasus e-KTP merupakan kasus yang pelik melibatkan mulai dari birokrat, politisi hingga pengusaha," jelas Yudi.

Yudi memuji peran pimpinan KPK yang baru dalam penangkapan Paulus Tannos. Ia juga menyorot pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang bilang akan mengejar koruptor sampai ke Antartika. Ini bisa dimaknai kemana pun koruptor lari, akan dikejar.

"Termasuk dalam hal ini ke Singapura, yang kita tahu bahwa dengan adanya perjanjian ekstradisi tersebut setidaknya Indonesia ketika mengetahui bahwa ada koruptor atau ya sebagai tersangka ataupun terdakwa yang melarikan diri ke Singapura," ucapnya.

Diketahui, Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019.

Selain Paulus, ada tiga orang lainnya yang juga diumumkan sebagai tersangka saat itu. Mereka ialah:

- Miryam S Haryani sebagai anggota DPR periode 2014-2019;
- Isnu Edhi Wijaya sebagai Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI;
- Husni Fahmi sebagai Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP

Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Sementara, Paulus Tannos menjadi buron.

Dalam pengejaran KPK, Paulus ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. KPK pun memutuskan memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Perusahaan yang dipimpin Paulus, PT Sandipala Arthaputra, bertanggungjawab atas pembuatan hingga distribusi blangko e-KTP. Sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis. Kongkalikong itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.

"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Karena korupsi ini, perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP. Setelah bertahun-tahun pengejaran, KPK akhirnya menciduk Paulus Tannos di Singapura. Kini KPK tengah melengkapi dokumen-dokumen guna ekstradisi Paulus Tannos.

(isa/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |