Pasutri Viral Bawa Kabur Makanan Bikin Resto di Kemang Rugi Rp 500 Ribu

5 hours ago 2
Jakarta -

Pihak restoran di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), melaporkan pasangan suami istri (pasutri) yang membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman tanpa membayar. Polisi mendalami laporan tersebut.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Wahid Key, mengatakan laporan dibuat korban pada Kamis (25/9). Korban melaporkan mengalami kerugian ratusan ribu rupiah.

"Laporan adanya peristiwa yang diduga pencurian dengan kerugian senilai sekitar Rp 500 ribu tersebut sudah kami terima kemarin," kata Kompol Wahid saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan pemilik restoran itu teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Peristiwa pasutri membawa belasan paket makanan itu terjadi pada Kamis (19/9).

Aksi dugaan pencurian itu terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial (medsos). Pihak korban memutuskan melapor polisi karena pasutri tidak merespons somasi yang dikirimkan.

"Kita sudah kirimkan somasi yang 'deadline'-nya seharusnya hari ini permintaan kita dipenuhi. Tapi ternyata tidak ada respons atas somasi yang kita berikan," kata kuasa hukum pemilik restoran, Eishen Simatupang.

Dia menjelaskan peristiwa dugaan pencurian ini bermula saat pasutri tersebut datang ke restoran dan memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp 530.150.

Dalam proses pembuatan pesanan, pasutri itu menerobos dapur restoran atas alasan pesanan yang lama datang. Mereka datang ke dapur untuk mengambil makanan yang dipesan.

"Jadi komplain kepada karyawan kami dengan semua dinamikanya," katanya.

Setelah diberikan pesanan makanan, pasutri itu pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan dan minuman yang telah dipesan. Dalam video, terlihat karyawan restoran sempat mengejar pasutri itu.

Pasutri tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Jadi tindakan dari para terduga pelaku ini oleh teman-teman Polsek sejauh ini dianggap ada dugaan awal dapat berpotensi memenuhi Pasal 363 KUHP," katanya.

(jbr/mei)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |