Jakarta -
Polsek Metro Tanah Abang menangkap pasangan suami istri inisial DAN (25) dan BLL (21). 'Partner in crime' itu ditangkap karena melakukan penipuan tiket pesawat.
"Dua orang pelaku yakni pasangan suami istri berinisial DWN (25) dan BLL (21) ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Bogor," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring, kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).
Keduanya ditangkap pada dini hari tadi. Aditya mengatakan total kerugian akibat penipuan yang dilakukan pelaku mencapai Rp 77.800.000 atau Rp 77,8 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian sebesar Rp 77.800.000," bebernya.
Kasus bermula saat pelapor yaitu AS (50) memesan 20 tiket pesawat kepada pelaku. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai karyawan salah satu penyedia jasa travel.
"Pelaku menawarkan tiket tersebut dengan iming-iming promo harga khusus sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp 77.800.000 dalam tiga tahap," ucapnya.
Setelah korban mengirimkan uang, pelaku diketahui telah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada polisi.
"Melalui penyelidikan intensif, tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang melakukan penangkapan terhadap DWN dan suaminya, BLL, di tempat persembunyiannya," sebutnya.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Di antaranya mutasi rekening milik korban, surat pengunduran diri pelaku, bukti percakapan WhatsApp pelaku dan korban, ponsel, jam tangan, perhiasan, dan uang tunai.
"Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban," pungkasnya.
(rdh/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu