Semarang -
Sejumlah fakta terungkap dalam sidang perdana kasus bullying dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) berujung kematian dr Aulia Risma. 'Pasal senior selalu benar', hukuman fisik, hingga pemerasan mencapai total ratusan juta rupiah terungkap dalam dakwaan.
Sidang dengan terdakwa Zara Yupita Azra dimulai sekitar pukul 14.20 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Jaksa penuntut umum (JPU) Sandhy Handika mengatakan Zara merupakan kakak pembimbing (kambing) mendiang Aulia.
Zara, yang saat itu merupakan angkatan 76 PPDS Anestesi Undip, memberikan materi kepada Aulia dan teman-teman angkatan 77 PPDS Anestesi Undip melalui Zoom Meeting, Juni 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pertemuan tersebut, dr Zara Yupita Azra memberikan arahan dan perintah kepada angkatan 77 mengenai adanya sistem operan tugas berupa makan prolong, joki tugas, dan keperluan-keperluan lainnya," kata Shandy di PN Semarang, Senin (26/5/2025).
'Senior Selalu Benar'
Ia juga menyampaikan pasal anestesi dan tata krama anestesi yang wajib dilaksanakan. Adapun isi pasal anestesi tersebut adalah senior selalu benar, bila senior salah kembali ke pasal 1, hanya ada 'ya' dan 'siap', yang enak hanya untuk senior, bila junior dikasih enak tanpa tanya 'kenapa?' mencerminkan kondisi bahwa junior seharusnya tidak mendapatkan kemudahan, jangan pernah mengeluh karena semua pernah mengalami.
Tak hanya itu, ada pula tata krama anestesi yang harus ditaati mahasiswa. Mulai izin bila bicara dengan senior, semester nol hanya bisa bicara dengan semester satu, dilarang bicara dengan semester di atasnya, harus senior yang bertanya langsung, haram hukumnya semester nol bicara dengan semester dua tingkat ke atas.
"Terdakwa Dr. Zara Yupita menyampaikan, 'kalian sudah tahu pasal anestesi itu apa? Itu dihafalkan di pedoman itu paten di anestesi'," tuturnya.
Menyediakan Makan untuk Senior
Shandy menyebut Zara mendoktrin mahasiswa PPDS Anestesi Undip angkatan 77 untuk menerapkan pasal dan tata krama anestesi. Kemudian, ada pula operan tugas bagi mahasiswa PPDS untuk menyediakan makan prolong, logistik, transportasi, hingga mengerjakan tugas ilmiah senior dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
"Bahwa makan prolong sendiri adalah istilah yang digunakan untuk makanan yang disediakan bagi seluruh pasien senior dan/atau dokter penanggung jawab pelayanan DPJP yang masih bertugas di atas jam 18.00 WIB di RSUP dr Kariadi," jelasnya.
"Proses penyediaan makanan makan prolong ini merupakan implementasi langsung dari doktrin yang enak hanya untuk senior dan bila junior dikasih enak (harus) tanya," lanjutnya.
Baca selengkap di sini
Simak Video 'Menkes Sebut Kasus Bullying PPDS Undip Dokter Aulia Sudah P21':
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini