Parah! Depot di Bekasi Isi Ulang Galon Pakai Air Sumur Terkontaminasi Bakteri

7 hours ago 3

Jakarta -

Polres Metro Bekasi membongkar depot air minum isi ulang 'curang' di kawasan Setu, Kabupaten Bekasi. Pelaku memalsukan air mineral bermerek dengan air sumur yang terkontaminasi bakteri.

"Tersangka diketahui melakukan praktik pemalsuan ini di depot air Wijaya Tirta, Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).

Polisi sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial SST (41) selaku pemilik depot air minum isi ulang. Berdasarkan pengakuannya, dia mengisi galon air mineral bermerek dengan air sumur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Air yang digunakan berasal dari sumur tidak berizin, hanya difilter seadanya, dan dikemas menggunakan galon, segel, serta label palsu yang dibeli secara daring," ujarnya.

Dalam satu hari, tersangka mampu memproduksi dan mengedarkan 50 galon ke beberapa warung. Tersangka meraup untung puluhan juta rupiah dari bisnis curangnya tersebut.

"Selama dua tahun beroperasi, SST diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 70 juta," imbuhnya.

Polisi juga sudah melakukan uji laboratorium terkait air yang digunakan tersangka. Hasilnya, air sumur tersebut terkontaminasi bakteri.

"Hasil laboratorium menunjukkan bahwa air tersebut terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang tentu saja sangat membahayakan kesehatan konsumen," tuturnya.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi. Dia dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.

Polisi turut menyita barang bukti berupa 50 galon kosong, 5 galon berisi air, 1 gulung label merek air mineral, berbagai tutup galon palsu, mesin pompa air, filter air, hingga toren penampungan air berkapasitas 1.000 liter.

"Kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, namun juga membahayakan kesehatan masyarakat secara serius. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam keamanan konsumen dan keselamatan publik," pungkasnya.

Tonton juga "BPOM Kini Wajibkan Pelabelan BPA di Air Kemasan Galon" di sini:

(wnv/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |