Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menyegel dua tempat parkir tak berizin di kawasan Jakarta Timur. Kedua parkir ilegal itu dikelola oleh operator Buana Parking.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan langkah itu diambil untuk memberi efek jera terhadap pengelola parkir yang nakal. Terlebih praktik parkir ilegal, kata dia, merugikan keuangan daerah hingga Rp 700 miliar per tahun.
"Tentunya juga merugikan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini dianggap lebih dari 70 persen pendapatan dianggap bocor dan potensi kerugian pendapatan asli daerah sekitar Rp 700 miliar per tahun dari sisi pendapatan sektor perparkiran," kata Jupiter kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menyebabkan kebocoran PAD, praktik parkir ilegal juga menjadi salah satu pemicu kemacetan. Di sisi lain, parkir ilegal juga sering merugikan masyarakat karena tarifnya tidak sesuai dengan aturan.
Pansus Perparkiran DPRD dan Dishub Jakarta menyegel 2 titik parkir tak berizin di Jaktim. Parkir ilegal berpotensi merugikan PAD hingga Rp 700 miliar per tahun. (Rumondang/detikcom)
"Karena Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) tidak pernah tahu berapa omzet yang sebenarnya, berapa jumlah kendaraan yang sebenarnya setiap hari, setiap saat," tutur Jupiter.
"Sampai hari ini kami meyakini bahwa operator ilegal juga punya potensi dalam hal mengemplang pajak, mereka tidak melaporkan pajak dan itu juga ada potensi ke arah sana," lanjut dia.
Jupiter menuturkan masih banyak operator parkir yang tidak memiliki izin di Jakarta. Dia menyebut operator tak berizin yang menarik tarif parkir dari masyarakat sama saja dengan pungutan liar (pungli).
"Oleh karena itu pungli itu adalah pidana, itu adalah perbuatan pidana dan dari sisi perizinan saja mereka tidak patuh, apalagi dari sisi pembayaran kepada Bapenda," sebutnya.
"Untuk di Jakarta yang ilegal kami meyakini ada lebih dari 50 operator," sambung Jupiter.
Dia menyebut bakal mendorong kepolisian agar turut mengusut praktik parkir ilegal karena ada pelanggaran pidana.
"Jadi kami berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk mengusut," terang Jupiter.
Politikus Partai NasDem itu memastikan, sebelum menyegel Dinas Perhubungan telah mengirim surat peringatan terlebih dahulu, namun tak diindahkan. Dia mengatakan penyegelan merupakan tindakan tegas untuk memastikan aturan ditegakkan.
"Kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk kerjasamanya menyampaikan dan tidak membayar kepada operator parkir ilegal dan ini tidak dibenarkan dan tidak boleh operator parkir yang tidak memiliki izin untuk memungut biaya," ucapnya.
Turut hadir dalam penyegelan itu sejumlah Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta di antaranya Heri Kustanto, Muhammad Al Fatih, Francine Widjojo, Raden Gusti Arief Yulifard, dan August Hamonangan serta sejumlah petugas Unit Pengelola Perparkiran Dishub Jakarta.
(ond/jbr)