Indramayu -
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia didakwa menggunakan dana yayasan untuk membayar utang pripadi.
Jaksa Penuntut Umum (JU) membacakan surat dakwaan terhadap Panji Gumilang dalam agenda sidang perdana di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025). Panji didakwa dengan dakwaan kumulatif.
Adapun dalam dakwaannya, Panji Gumilang didakwa melanggar Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga diduga melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana, Panji Gumilang sebagai ketua pembina yayasan diduga telah mengalihkan kekayaan untuk kebutuhan pribadi.
"Jadi intinya saudara terdakwa Abdussalam Panji Gumilang ini selaku organ yayasan sebagai ketua pembina pada periode tahun 2005 sampai dengan saat ini. Yaitu dari tanggal 15 Desember 2014 sampai Mei 2023 itu telah mengalihkan sebagian atau kekayaan intinya kekayaan milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) kepada milik pribadi atau ke rekeningnya si terdakwa," kata Kasi Pidum Kejari Indramayu Eko Supramurbada usai persidangan, dilansir detikJabar.
Menurut Eko, Panji Gumilang menggunakan kekayaan yayasan untuk membayar utang ke salah satu bank swasta.
"Total sekian puluh miliar itu dan itu membayar cicilannya adalah dengan menggunakan uang yayasan," kata Eko.
Seperti diketahui, setelah bebas dari penjara kasus penodaan agama, Panji Gumilang kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selain itu, tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca selengkapnya di sini dan di sini
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu