Pakar Tak Sepakat Ide Hakim Pemeriksa Pendahuluan Masuk Revisi KUHAP

4 hours ago 3

Jakarta -

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Persatuan Doktor Hukum Pascasarjana Indonesia hingga Advokat Perempuan Indonesia (API). Prof Abdul Khoir dari Persatuan Doktor Hukum Pascasarjana RI mengusulkan pasal terkait hakim pemeriksa pendahuluan (HPP) atau hakim komisaris tak masuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Fungsional prinsip diferensiasi fungsional antara fungsi penyidikan, fungsi penuntutan, dan fungsi pemeriksaan oleh aktor-aktor yang terkait adalah bukan kompromi adalah pembedaan sehingga ada Hakim Pemeriksa Pendahuluan dimasukkan dalam hulu dalam proses penegakan hukum berarti kita menyamakan yang beda," ujar Khoir saat rapat di Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Khoir mengatakan peran HPP di era demokrasi saat ini sudah tidak relevan. Konsep HPP yang menggantikan praperadilan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada ide untuk memasukkan hakim pemeriksa pendahuluan. Pada masa itu memang berlaku, tapi untuk era demokrasi seperti sekarang supremasi sekarang ini adalah bertentangan dengan prinsip diferensiasi," ucap Khoir.

"Oleh karenanya, kami dari Persatuan Doktor Hukum Pascasarjana Indonesia tidak sepakat adanya hakim pengawas, hakim pemeriksa pendahuluan ini. Itu pandangan kami," sambungnya.

Ditemui terpisah, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menjelaskan awal mula usulan HPP masuk ke RUU KUHAP. Khoir mengatakan sempat ada pandangan hakim ditarik berkaitan dengan penetapan tersangka di awal.

"Jadi beberapa waktu lalu tiba-tiba ada muncul dan saya waktu itu juga merespons itu, bagaimana caranya supaya penetapan tersangka itu di awal. Itu kan biasanya kalau penyitaan penahanan begitu," ujar Hinca.

"Upaya paksa kan meminta izin dari pengadilan sehingga ada gagasan 'Ya sudah, penetapan tersangka pun coba kita juga tarik hakim supaya dari awal udah clear deh, nanti ke sana lebih lancar'. Itu waktu itu awal muasalnya," tambahnya.

Kendati demikian, dalam diskusi yang berlangsung, usulan ini mendapat pro dan kontra. Hinca pun sepakat dengan ahli Prof Khoir bawah hakim sesuai perannya tak ditarik ke depan sebagai penyidik.

"Setelah terjadi dialog, pro-kontra, ini, ini, terus tadi di tengah jalan kami, 'Ah ini sudah nggak perlu ini'. Nah, tadi ketika datang Doktor Abdul Khoir itu menjelaskan secara teori, filosofi, dan bisa dijelaskan tidak setuju memang nggak usah. Karena biarkanlah hakim di tempatnya, jangan ditarik pindah ke depan gitu, penyidik di depan, bukan pemutus," imbuhnya.

(dwr/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |