Pakar Hukum Apresiasi Kepala BP BUMN Turun Tangan Setop Kasus Kakek Mujiran

2 hours ago 2

Jakarta - Proses hukum terhadap kakek Mujiran dihentikan sepenuhnya setelah manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I mengikuti instruksi dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria. Guru Besar Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho, mengapresiasi langkah tepat dan akurat yang dilakukan Dony Oskaria.

"Langkah tepat, akurat, harus kita apresiasi, bagus banget itu, bagus untuk pembelajaran bagi yang lain," kata Hibnu kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Hibnu menerangkan langkah Dony Oskaria itu sejalan dengan proses pemidanaan yang mengarah pada korektif hingga restoratif. Apalagi, kata Hibnu, dalam kasus ini seharusnya kakek Mujiran tidak dilakukan proses hukum.

"Itu saya kira suatu langkah yang tepat kita apresiasi karena pemidanaan sekarang itu mengarah para rehabilitatif, korektif dan restoratif, apalagi ini seorang kakek mengambil sisa getah karet, itu suatu tindakan yang artinya sebetulnya tidak perlu proses hukum sebelumnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Hibnu meminta aparat penegak hukum juga melihat secara objektif perkara-perkara hukum dengan keadaan masyarakat. Hibnu menyebut hal itu agar perkara tidak sampai berlarut-larut.

"Saya kira penegak hukum melihat perkara-perkara yang terkait dengan keadaan masyarakat, keadaan pelaku, kemudian tindak pidana yang dilakukan harus dilihat secara objektif sehingga perkara itu tidak sampai berlarut larut sampai proses hukum," tuturnya.

Atas Arahan Dony, Kakek Mujiran Bebas

Seperti diketahui, kakek Mujiran diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN di Lampung. Proses hukum itu rupanya mendapat kecaman dari Dony.

Dony menegur manajemen PTPN I. Dony meminta PTPN I segera menghentikan proses hukum terhadap kakek Mujiran.

Manajemen PTPN I pun lalu menyatakan proses hukum terhadap kakek Mujiran telah dihentikan sepenuhnya. PTPN mengambil mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif yang menyepakati Kakek Mujiran kini telah bebas.

PTPN menegaskan komitmen dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria. PTPN menyampaikan permohonan maaf dan mengambil tanggung jawab moral atas polemik yang sempat terjadi di ruang publik.

"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," demikian pernyataan Manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Minggu (24/5).

"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," sambungnya.

PTPN I mengatakan, sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangani sengketa dengan masyarakat sekitar, termasuk dalam kaitannya dengan kakek Mujiran. Proses restorative justice pun berjalan bersamaan dengan derasnya berita yang lebih dulu tersebar.

PTPN I memandang pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan. Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.

Sebagai wujud nyata dari komitmen dan selaras dengan instruksi tindak lanjut dari BP BUMN, PTPN saat ini sedang merealisasikan program asistensi berkelanjutan untuk Kakek Mujiran. Selain penyaluran bantuan pemenuhan kebutuhan pokok, manajemen juga tengah memproses penyediaan peluang kerja yang adaptif dengan kapasitas fisik beliau atau anggota keluarganya.

Langkah itu, kata PTPN, diambil guna memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak sekadar sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen negara yang hadir memberikan solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

(whn/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |