Pabrik Narkoba Terbesar di Jabar Dibongkar, Barang Bukti Rp 350 M Disita

2 hours ago 3

Kabupaten Bogor -

Pabrik narkoba terbesar di Jawa Barat (Jabar) dibongkar tim Polda Jabar dan Polres Bogor. Barang bukti disita dari pabrik produsen tembakau sintetis tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

"Barang bukti narkoba yang berhasil disita yaitu Rp 350 miliar. Jadi 1 gram peredarannya dihargai dengan harga Rp 350 ribu," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di kantornya, Bogor, Rabu (5/2/2025).

Polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis itu dikemas dalam 50 dus dengan berat masing-masing 20 kg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, disita 20 jeriken berisi 282 liter cairan sintetis (MDMB Inaca), 479,6 gram serbuk MDMB Inaca sebagai bibit sintetis, dan 2 alat semprot ukuran 6 liter berisikan cairan sintetis.

Laboratorium narkoba tersembunyi (clandestine lab) yang berlokasi di kawasan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Dia menjelaskan pelaku sengaja memproduksi narkoba di permukiman warga agar aksinya tak terendus.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah permukiman masyarakat. Dan motif dari para tersangka adalah karena faktor ekonomi," jelasnya.

Polres Bogor bersama Ditnarkoba Polda Jabar mengungkap keberadaan laboratorium narkotika terselubung di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor. (dok Istimewa)Polres Bogor bersama Ditnarkoba Polda Jabar mengungkap keberadaan laboratorium narkotika terselubung di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor. (dok Istimewa)

"Dari keseluruhan barang bukti yang disita, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa," tambahnya.

Saat penggerebekan pada Senin (3/2), polisi menangkap dua tersangka dalam kasus ini, yakni HP (34) dan AA (23). HP dan AA berperan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.

Polisi memburu 2 pengendali pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di Sentul tersebut. Polisi sudah mengetahui ciri-ciri dari kedua buron berinisial B dan E.

Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 103 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati.

(jbr/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |