Jakarta -
Polisi menangkap delapan orang terkait kasus pabrik di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), yang memproduksi skincare palsu. Ternyata pabrik tersebut meracik skincare secara asal dengan bahan baku yang dibeli secara online.
"Memproduksi skincare merek palsu dengan cara membeli bahan baku skincare, serta kemasan botol dan label merek melalui toko online tanpa izin dari pemilik merk. (Pelaku) Asal-asal campur saja," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Mereka lalu menjual skincare palsu tersebut melalui online. Para korban mengeluhkan mukanya panas hingga beruntusan setelah menggunakan produk tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komplain tersebut dikarenakan setelah menggunakan skincare merek tersebut wajah customer terasa panas dan beruntusan," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, pabrik tersebut sudah beroperasi sejak 2023. Diketahui, omzet pabrik skincare abal-abal tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.
Polisi sudah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah SP selaku pemilik usaha serta tujuh orang karyawannya berinisial ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP.
Polisi turut menyita 1.020 buah pencuci wajah, 1.022 toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, 1.030 whitening gel, 20 jeriken bahan baku, dua dus bahan baku krim pemutih dan barang bukti lainnya.
Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka juga dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Simak juga Video 'Update Aturan Review Skincare: Masuk Tahap Uji Publik':
(wnv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini