P2MI Gagalkan Keberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap

3 days ago 12

Jakarta -

Pemerintah menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Dari kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangan persnya, Minggu (2/2/2025), Menteri Pelindungan Pekerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding menjabarkan pengungkapan kasus ini. Kasus perdagangan orang ini terkuak berawal dari informasi yang diterima pemerintah bahwa ada upaya calon PMI akan diberangkatkan secara ilegal melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (1/2).

Calon PMI itu berjenis kelamin perempuan berinisial M (54). Ia berasal dari Karawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat verifikasi dokumen korban CPMI (calon pekerja migran Indonesia) ini tidak memenuhi syarat bekerja ke luar negeri melalui Kepri karena terdapat perbedaan identitas antara data di KTP dengan di paspor," jelas Abdul Kadir dalam keterangannya.

Kemudian, Kementerian P2MI berkomunikasi dengan korban untuk mendalami kasus ini. Ternyata, korban akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara-cara yang diatur oleh pria berinisial AT (55).

"Tersangka AT mengatur keberangkatan korban CMPI ini mulai dari ditempatkan di rumahnya di Serang, Banten. Kemudian, istri tersangka AT ikut membantu dengan mengantarkan korban menuju Tanjung Pinang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta," ujar Abdul Kadir.

Nantinya, bila sudah sampai Tanjung Pinang, korban ditempatkan di rumah kontrakan milik AT. Korban akan menunggu di sana sampai waktu keberangkatan ke Malaysia tiba.

"Korban mengaku telah diatur berangkat ke Malaysia bersama-sama tersangka. Di Malaysia, korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," lanjutnya.

Tim Kementerian P2MI selanjutnya mencari keberadaan AT. Tim berkoordinasi dengan Kapos Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengusutan AT melalui pengecekan daftar nama penumpang.

"Tim kemudian mengamankan tersangka AT di terminal keberangkatan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang dan membawanya ke kantor Helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri," kata Abdul Kadir.

Kementerian P2MI berkoordinasi juga dengan Polri karena kasus ini termasuk ke dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). AT dan korban lalu dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.

"Sementara istri tersangka AT diduga terlibat dalam kasus TPPO ini masih dalam pengembangan penyelidikan," sambungnya.

Abdul Kadir mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk menempuh jalur prosedural agar terhindar dari kasus TPPO dan sikap ketidakadilan. "Saya berharap tersangka mendapat hukuman setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Abdul Kadir.

Simak Video: Prabowo Minta Kasus Penembakan 5 WNI oleh Aparat Malaysia Diinvestigasi

[Gambas:Video 20detik]

(isa/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |