Jakarta -
Keluarga salah satu korban meninggal dunia akibat tenggelam di Pantai Drini, Gunungkidul, yakni Malven Yusuf A (13), melaporkan empat pihak ke Polres Gunungkidul. Keempatnya meliputi pihak sekolah hingga penanggung jawab Pantai Drini karena dalam kejadian di Pantai Drini diduga terdapat unsur kelalaian.
"Kedatangan kami ke Polres Gunungkidul untuk melaporkan empat pihak, yaitu kepala sekolah, wali kelas, agen travel, dan penanggung jawab Pantai Drini," kata kuasa hukum keluarga Malven, Rifan Hanum, dilansir detikJogja, Selasa (4/2/2025).
Rifan melanjutkan Polres Gunungkidul telah menerima laporan tersebut. Sedangkan alasan pelaporan, Rifan menyebut terdapat unsur kelalaian dari empat pihak tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu unsur tersebut, kata Rifan, penyelenggara tidak mempersiapkan alat pelindung diri atau pelampung untuk anak-anak bermain air. Selain itu, Rifan menilai tidak ada garis di tepi Pantai Drini sehingga anak-anak bisa bermain air sesukanya.
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, mengatakan pelaporan ke pihak kepolisian merupakan hak semua orang. Menurutnya, saat ini Polres Gunungkidul telah meminta keterangan pihak SMPN 7 Mojokerto hingga agen travel.
"Untuk pelaporan itu silakan, karena kita tidak boleh menolak laporan. Kalau hasil dari pemeriksaan pihak sekolah dan lain-lain itu kami belum bisa menyimpulkan, karena masih berproses," ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu