Lombok Tengah -
Pasangan pengantin di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), SMY (14) dan SR (17), memenuhi panggilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah. Mereka dipanggil untuk klarifikasi atas kasus pernikahan dini.
Pantauan di lokasi, pasangan suami istri (pasutri) cilik itu tiba di Mapolres Lombok Tengah sekitar pukul 10.45 Wita, Selasa (27/5/2025). Mereka datang dengan didampingi puluhan keluarga dan masyarakat serta kuasa hukumnya. Selain itu, hadir orang tua SMY, Muhdan, yang ikut dipanggil.
"Kedatangan kami hari ini untuk memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lombok Tengah atas laporan dari Joko Jumadi," kata kuasa hukum mereka, Muhanan, dilansir detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhanan menegaskan kehadiran SMY, SR, dan orang tuanya sebagai wujud dari warga negara Indonesia yang taat hukum. Muhanan menegaskan akan kooperatif dan bakal menyampaikan kejadian yang sebenarnya.
"Ini artinya bahwa setiap warga negara harus taat kepada hukum. Dan kami menghargai pemanggilan ini untuk memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan nanti," ujar Muhanan.
Sebelumnya, LPA Mataram melaporkan kasus dugaan pernikahan anak ke Polres Lombok Tengah pada Sabtu (24/5/2025). Pelaporan ini dilakukan setelah video prosesi nyongkolan atau pernikahan adat Sasak dua remaja viral di media sosial (medsos).
Laporan ditujukan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam memfasilitasi pernikahan anak tersebut, termasuk orang tua dan penghulu.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini